KKP Tangkap Kapal Malaysia

Kapal asing dibom aparat keamanan. Satgas Iillegal Fishing akan perketat operasi di perbatasan (dok. kkp.go.id)
Kapal asing dibom aparat keamanan. Satgas Iillegal Fishing akan perketat operasi di perbatasan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Aparat penjaga laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal asing pelaku pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia. Kali yang ditangkap adalah sebuah kapal berbendera Malaysia.

Kapal patroli milik KKP bernama lambung Hiu 004 berhasil menangkap kapal Malaysia berukuran 56 Gros Ton itu saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada Minggu (13/12) kemarin. Kapal bernama KM SLFA 2675 tersebut ditangkap bersama barang bukti muatan ikan campuran sebanyak 300 kg.

“Selain tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), di dalam kapal juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, seperti pukat harimau (trawl),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (16/12).

Asep menambahkan, selain kapal dan trawl, dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit alat navigasi GPS, 1 unit kompas, 1 unit radio komunikasi dan ± 300 kg ikan campuran. Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Nakhoda dan awak kapal Malaysia itu diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

“Untuk barang bukti beserta 5 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Myanmar dikawal ke stasiun PSDKP Belawan di Sumatera Utara,” pungkas Asep. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.