KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Asal Vietnam dan Thailand

Kapal perikanan asing dengan alat tangkap pukat (Dok. Greenpeace)
Kapal perikanan asing dengan alat tangkap pukat (Dok. Greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kapal-kapal perikanan asing yang dicurigai melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. Kerja keras pihak KKP itu tak sia-sia. Selasa (5/5) kemarin, Kapal Pengawas (KP) Perikanan milik KKP berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA), dua berbendera Vietnam dan satunya berbendera Thailand di sekitar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif dekat Laut China Selatan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin menjelaskan, kapal berbendera Vietnam ditangkap pada tanggal 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB oleh KP Hiu Macan Tutul 002 dan dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang. Kapal ilegal itu yakni KM BV 92443 TS berukuran 100 GT dengan 11 orang ABK WNA Vietnam dan KM BV 92442 TS berukuran sekitar 80 GT dengan 3 orang ABK WNA Vietnam.

Lokasi penangkapannya di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar Laut China Selatan tepatnya pada koordinat 060 09′ 631″ LU-1060 11′ 004″ BT. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui telah menangkap sebanyak  5.000 kg ikan campuran,” kata Asep seperti dikutip kkp.go.id, Rabu (6/5).

Sementara itu, pada tanggal 2 Mei 2015 KP Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga berhasil menangkap 1 (satu) KIA berbendera Thailand KM Laut Natuna 12. Kapal dengan bobot mati 63 GT dan 12 orang ABK WNA Thailand ditangkap di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna.

“Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl,” tegas Asep.

Hal ini diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1), Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.

Ketiga kapal perikanan asing yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja KKP selama tahun 2015. Pada tahun 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015 ini, KKP telah memproses sebanyak 65 pelaku illegal fishing.

Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 37 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah 37 KIA tersebut didominasi oleh kapal perikanan asing Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.