KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina

Rumpon-rumpon milik nelayan Filipina yang dipasang secara ilegal, ditertibkan aparat KKP (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono berhasil menertibkan 14 alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia- Filipina. “Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Selasa (28/5).

Penertiban rumpon ilegal yang dipasang nelayan Filipina ini merupakan yang ketigs kalinya dilakukan oleh KKP sejak Maret lalu. Sebelumnya, pada Sabtu (25/5) KKP menertibkan 7 rumpon. Total dari dua kali operasi ini ada 21 rumpon ilegal yang dipasang nelayan Filipina yang berhasil diamankan pihak KKP.

Pada bulan Maret lalu, aparat KKP juga berhasil menertibkan sembilan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di kawasan perairan yang sama. Penetiban dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04, dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019 lalu. Selanjutnya kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.