KLHK Amankan 384 Kontainer Sepanjang Desember-Januari

Penyelundupan kayu di Indonesia masih marak terjadi. (doc greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) selama periode Desember 2018-Januari 2014 telah berhasil mengamankan kayu ilegal dari Papua sebanyak 384 kontainer. Keberhasilan ini terlaksana melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar. Dalam operasi pertama pada 8 Desember 2018, KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya.

Pada operasi ketiga, 5 Januari 2019, KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, dalam operasi bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil KLHK mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam, dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam. “Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” kata pria yang akrab disapa Roy itu, saat jumpa pers di Surabaya (16/1).

“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara,” tambahnya.

Roy mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun. KLHK juga sudah memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin kepada 461 korporasi. “KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. “Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Roy.

Roy juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemerintah Daerah, dalam mendukung keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan sumber daya alam ini.

Operasi penindakan itu sendiri, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-dimana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya.

Sebagai upaya meningkatkan efek jera, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang. Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Adapun terkait dengan operasi sebelumnya, sebanyak empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono, yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan, kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik, dan senilai minimal sekitar Rp104,63 miliar. “Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,” tutur Sustyo.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.