KLHK: Kejahatan Lingkungan Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan serius dan luar biasa. Kelestarian SDA akan berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi.

“Bayangkan kalau sumber daya alam ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?” kata pria yang akrab disapa Roy itu, pada acara NGOPI (Ngobrol Pintar) PWI Riau di Pekanbaru, Senin (22/4).

Pada acara yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bumi itu, Roy menegaskan, Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) yang begitu kaya. Upaya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan untuk penyelamatan SDA dan membangun budaya kepatuhan dirasakan telah membuahkan hasil.

“Penegakan hukum terbukti efektif untuk shock therapy dan penguatan efek jera, melalui langkah-langkah operasi pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa,” ujar Roy.

Dia memaparkan, untuk penyelamatan SDA, dari tahun 2015-2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menangani 21 gugatan perdata, dan 10 putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nilai Rp19,4 triliun. Ditjen Gakkum tercatat telah melakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali serta operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.

Dalam kesempatan itu, Roy menjelaskan, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, pembalakan liar, perkebunan ilegal, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia tidak hanya melibatkan korporasi tetapi juga oknum aparat dan pejabat, bahkan jaringan internasional. Terkait hal itu, pihaknya telah mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pengrusakan lingkungan.

Namun, dijelaskannya, langkah hukum bukanlah hal yang terdepan dalam penanganan kerusakan lingkungan, akan tetapi langkah pencegahan yang harus terus digalakkan. Karena menurut dia, jika lingkungan sudah rusak, maka tidak hanya berdampak buruk terhadap ekosistem, namun juga kepada ekonomi dan kesehatan masyarakat suatu daerah. Selain itu, oknum aparat dan pejabat yang menjadi beking perusahaan merupakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya selama ini.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga mengapresiasi peran media massa dalam pencegahan dan pengungkapan kasus pencemaran lingkungan. Diungkapkannya, media adalah mitra strategis KLHK dalam menanggulangi dan mengungkap pelaku kejahatan lingkungan.

Sementara itu, Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang mengatakan, program Ngopi bersama PWI Riau ini akan terus berjalan ke depan guna menambah wawasan jurnalis terkait isu lingkungan. Khususnya terkait penegakan hukum kasus-kasus kerusakan lingkungan dan kehutanan di Riau. “Untuk acara Ngopi kali ini disponsori oleh KLHK. Sehingga diharapkan apa program yang dijalankan bisa dipublish,” ujar Zulmansyah.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.