KLHK Tindak Pelaku Pembakar Lahan di Teluk Bakung
|
Jakarta, Villagerspost.com – Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaksanakan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan seluas 247 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan bahwa PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus tersebut.
“Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini,” kata Subhan, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (5/8).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Subhan menyampaikan, Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha.
“Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas,” papar Subhan.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan, timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, timnya terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas pria yang akrab disapa Roy itu.
Editor: M. Agung Riyadi