KNTI: Impor Ikan Kejanggalan Sistematis
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, kebijakan importasi ikan untuk menutup kekurangan bahan baku industri pengolahan di tengah kenaikan produksi ikan secara nasional adalah kejanggalan sistematis. “Kebijakan ini mencederai nelayan kecil, yang menaruh harapan besarnya terhadap pemerintah. Terlebih, PDB perikanan yang meningkat di tengah kelesuan ekonomi global, menunjukkan performa ekonomi perikanan yang baik, sungguh sangatlah janggal bila impor ikan menjadi pilihan,” demikian disampaikan Wakil Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI Niko Amrullah dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (10/6).
Jika merujuk data KKP (2014), produksi total perikanan tangkap di laut menunjukkan tren peningkatan dari 4,81 juta ton di tahun 2009 menjadi 5,77 juta ton di 2014 dengan kenaikan rata-rata sebesar 3,75 persen dan 1,28 persen pada setahun terakhir (2013-2014). Untuk jenis Ikan Tuna, terjadi peningkatan dari 163.965 ton (2009) menjadi 310.560 ton (2014). Sedangkan untuk Udang, meningkat dari 236.870 ton (2009) menjadi 255.410 ton (2014).
Selain itu, lanjut Niko, BPS merilis angka deflasi di bulan April tahun 2016 mencapai 0,45 persen, dengan penyumbang deflasi diantaranya adalah kelompok bahan makanan termasuk ikan segar dan ikan olahan. “Penurunan harga ikan ini karena stok yang berlebih,” kata dia.
(Baca juga: Kebijakan Susi Belum Dorong Industri Hilir Perikanan)
Niko menambahkan, kebijakan importasi ini kontra produktif dengan kebijakan yang ditempuh pemerintah sendiri dalam urusan kedaulatan di sektor hulu perikanan. Bahwa dibukanya investasi di sektor pengolahan perikanan, harus gayung bersambut dengan serapan produksi ikan dari nelayan domestik.
“Celakanya, peningkatan rata-rata Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada 2 tahun terakhir (2014-2015) dianggap keberhasilan, padahal bila ditelaah bulan per bulan pada setiap tahunnya, menunjukkan pola yang sama. Jadi, peningkatan ini lebih disebakan karena faktor inflasi, bukan keberhasilan intervensi pemerintah,” ungkap Niko.
“Saat ini yang perlu dilakukan adalah menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan, khususnya nelayan kecil, sekaligus mengoptimalkan KUR dan dipastikan sampai kepada nelayan kecil, agar permasalahan modal bukan lagi menjadi hambatan utama. Kami menduga adanya permainan importir dengan oknum pemerintah yang berorientasi profit semata,” pungkas Niko.
Sementara itu, pihak KKP sebelumnya menegaskan, Kebijakan Perizinan Pemasukan (Impor) Hasil Perikanan atau IPHP yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo menjelaskan, dalam hal izin impor ini KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
“KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional,” jelasnya.
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional. Prinsip pertama adalah ketentuan jenis ikan yang diimpor, dimana kondisi ikan yang sejenis di Indonesia tidak mencukupi, digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional (pemindangan).
Kedua, impor ikan yang dilakukan hanya solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku. Prinsip ketiga adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan. “Prinsip keempat yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan baik tradisional maupun skala indstri, serta terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20 persen,” jelas Nilanto.
Lebih jauh Nilanto menuturkan, penerbitan IPHP ini dapat diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif, izin yang diusulkan sesuai peruntukannya, melaporkan realisasi impor sebelumnya, menyampaikan rencana bisnis tahunan, dan rekomendasi pemerintah daerah. Adapun peruntukkannya Nilanto menyebutkan, antara lain bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional (pemindangan), fortifikasi (pengayaan makanan) dan umpan.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2015, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan dengan rincian industri pengalengan (37,21%), re-ekspor (36,71%) dan pemindangan (18,74%), fortifikasi (0,59%), horeka dan pasar modern (2,28%) dan umpan (4,47%).
Sedangkan pada tahun 2016 (s.d April) IPHP diberikan kepada 167 perusahaan importir yang didominasi untuk industri pengalengan (27,25%), re-ekspor (45,33%) dan pemindangan (17,66%), fortifikasi (0,41%), horeka dan pasar mdern (6,46%) dan umpan (2,90%). Adapun berdasarkan data impor tahun 2015, volume impor mencapai 290.072 ton. “Angka ini hanya 2,1% dari total produksi ikan nasional yang mencapai 13,7 juta ton,” imbuhnya. (*)
Ikuti informasi terkait masalah perikanan >> di sini <<