KNTI: Korupsi Kapal Patroli Perikanan, Pintu Masuk Usut Kasus Lain di KKP

Jajaran kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia melihat, penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya menjadi pintu masuk untuk berbagai program lain di sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya program bantuan kapal yang digelontorkan pemerintah semenjak tahun 2010 silam yang dikenal dengan proyek Inka Mina.

“Dari bergulir hingga saat ini masih ditemui berbagai permasalahan yang terjadi dari mulai proses yang tidak partisipatif, model kapal yang tidak sesuai dengan yang diminta penerima, hingga bahan baku pembuatan kapal yang tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi,” kata Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang saat ini disidik KPK berkaitan dengan pengadaan kapal patroli cepat dan kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang berasal dari tahun anggaran 2012-2016 diduga merugikan negara hingga Rp179 miliar lebih

“Kejadian ini menunjukkan lemahnya manajemen dan administrasi pengelolaan program pemerintah setelah sebelumnya KKP juga mendapat predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK) berturut selama dua tahun antara tahun 2017 dan tahun 2018,” jelas Marthin.

Pada 2018 Kejaksaan Agung menindaklanjuti opini BPK RI dengan melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016. Namun, informasi terakhir kasus ini masih ditingkatkan ke penyidikan.

“KNTI mendorong kepada KPK untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan yang terbatas pada kasus korupsi kapal tersebut. Tetapi juga dapat mengembangkan pada program pengadaan kapal untuk nelayan yang pernah dicanangkan pada tahun 2016,” tegas Marthin.

“KNTI berharap kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk bekerja sama untuk kembali mengusut kasus-kasus pengadaan kapal yang lainnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, predikat TMP atau Disclaimer juga muncul setelah kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti mengalokasikan dana menca¬pai Rp4 triliun untuk pengadaan kapal berbagai ukuran pada tahun 2016. Untuk pembuatan 1.365 kapal ukuran 3 GT (gross tonage) disediakan anggaran Rp291,19 miliar.

Pembuatan 1.020 kapal 5 GT Rp435,19 miliar. Anggaran yang sama dialokasikan untuk membuat 720 kapal 10 GT. Anggaran pembuatan 210 kapal 20 GT Rp863,04 miliar. Sedangkan anggaran itemized 30 kapal ukuran 30 GT Rp49,38 miliar.

“KNTI juga meminta kepada KPK untuk turut membantu pelaksanaan program bank mikro nelayan yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tambah Marthin.

Program ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Hal ini karena LPMUKP mendapatkan alokasi dana kelolaan sebesar Rp500 Miliar di Tahun 2017 dan direncanakan mendapatkan alokasi tambahan dalam APBN 2018 sebesar Rp850 Miliar.

“Untuk itu KNTI meminta kepada KPK dan masyarakat secara luas untuk mendorong akses yang lebih luas dan turut mengawasi proses pemberian pinjaman bantuan permodalan tersebut,” pungkas Marthin.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.