KNTI: Pengelolaan Perikanan Berbasis Hak, Langgar HAM Nelayan Tradisional

Nelayan beraksi menuntut keamanan di laut (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan agar pengelolaan perikanan segera berbenah menuju pengelolaan perikanan yang melindungi hak-hak asasi manusia dari perikanan nelayan tradisional skala kecil. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Advokasi dan Riset KNTI Henri Pratama dalam Konferensi Internasional bertema Tenure and UserRights 2018: Achieving Sustainable Development Goals by 2030 (UserRights 2018) di Yeosu, Republik Korea pada 10-14 September 2018 lalu.

Konferensi ini diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Republik Korea bersama Badan PBB mengenai Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO). KNTI sebagai bagian anggota dari World Forum of Fisher People (WFFP) yang merupakan organisasi gerakan nelayan terbesar di dunia memiliki perhatian khusus pada konferensi tersebut.

“Perhatian kritis ditujukan pada pendekatan hak kepemilikan privat dalam pengelolaan perikanan yang dibungkus dengan pendekatan hak dalam perikanan (Rights Based Fisheries/RBF) yang telah dipromosikan secara sistematis sejak tahun 1989,” kata Henri, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (17/9).

Pendekatan hak kepemilikan dalam pengelolaan perikanan terus dimodifikasi dengan berbagai perubahan retorika tetapi bukti empiris menunjukkan, ideologi yang sama mendasari konsep ini yaitu: “Hak Milik Perorangan dalam Perikanan” dalam berbagai bentuk yang dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan dalam mekanisme pasar yang bebas dari campur tangan negara. “Terkini, para pengusungnya telah secara jelas memberikan ekspresi dan pelekatan kepada prinsip dasar privatisasi,” jelas Henri.

Pengaturan kuota jumlah ikan yang dapat ditangkap oleh individu/privat termasuk perusahaan yang dapat dipindahtangankan (individual transferable quotas) pada esensinya terus dimodifikasi oleh para pendukung hak kepemilikan individu untuk menghindari kritik. “Hal ini dilakukan untuk dapat meyakinkan gerakan rakyat nelayan yang kritis seperti WFFP dan gerakan nelayan lainnya secara global mengenai pendekatan berbasis hak kepemilikan tersebut,” ujar Henri.

Padahal hak pemanfaatan dan pendekatan berbasis hak kepemilikan sebenarnya bukanlah obat mujarab untuk menjawab krisis yang terjadi dalam perikanan. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh 22 individu kalangan akademisi, praktisi hingga aktivis hak perikanan dan nelayan dari berbagai negara, memaparkan kelemahan dari Pendekatan Berbasis Hak Kepemilikan dan kegagalan sistem ini untuk menjawab krisis yang terjadi.

Penelitian tersebut jelas menunjukkan adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat lokal yaitu pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi terlanggar ketika pemerintah menerapkan pendekatan perikanan berbasis hak kepemilikan dalam bentuk kuota individu yang dapat dipindahtangankan (individual transferable quotas) atau bentuk serupa lainnya. Dalam penelitian tersebut, setidaknya terdapat empat dampak negatif dari pendekatan berbasis hak kepemilikan privat yang dikompilasi sebagai berikut:

Pertama, konflik budaya dan sosial melalui marjinalisasi masyarakat nelayan pribumi dan nelayan skala kecil. Kedua, konsolidasi dan akumulasi hak kuota perikanan dan munculnya oligopoli kuota dalam perikanan. Ketiga, memutus hak akses nelayan dan komunitas nelayan skala kecil sehingga menghadapi kesulitan ekonomi yang lebih serius. Keempat, kegagalan dalam mencegah penurunan/degradasi stok ikan atau menghalangi upaya pembangunan ekosistem perikanan di banyak negara.

“Rekomendasi penelitian tersebut, meminta pemerintah negara untuk mendukung dan mendorong penerapan pendekatan hak asasi manusia dalam perikanan skala kecil yang secara tegas bertentangan dengan pendekatan berbasis hak kepemilikan,” tegas Henri.

Pendekatan hak kepemilikan memprioritaskan pada efisiensi ekonomi dari pada nilai-nilai sosial, budaya, ekologi dan spiritual yang bersifat intrinsik dan ekstrinsik. Pendekatan sistem hak kepemilikan melalui perseorangan akan mendorong privatisasi dan finansialisasi akses ke sumber daya ikan. “Hal ini didasarkan pada keyakinan keliru bahwa kekuatan pasar akan mengarahkan pada perbaikan hasil ekonomi, sosial dan ecosistem,” terang Henri.

Selain itu, model pendekatan hak kepemilikan adalah bagian dari agenda global yang lebih besar terkait dengan multi-stakeholderisme, pertumbuhan dan ekonomi biru dan Tata Ruang Laut yang dibuat seolah-olah sebagai solusi “win-win-win” untuk lingkungan, komunitas nelayan dan menciptakan laba namun mengabaikan, ketidakseimbangan relasi pengetahuan, posisi dan kuasa juga akses dan kontrol. Terlebih adanya proses mengecualikan komunitas perikanan nelayan tradisional skala kecil dan gerakan sosial secara efektif dalam proses politik.

Sementara itu, Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, KNTI bersama WFFP mendukung implementasi Pedoman Internasional untuk Melindungi Perikanan Skala Kecil Secara Berkelanjutan (Pedoman PSK) yang disahkan oleh Komite Perikanan FAO pada tahun 2014. Pengembangan pedoman ini melalui proses yang meyakinkan dan demokratis yang dipimpin oleh pemerintah-negara, dan mengakui pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk perikanan (Human right based fisheries).

“Kami menyampaikan pengakuan dan penghargaan kami atas upaya FAO dalam proses pengembangan dan penerapan Pedoman SSF dan Kerangka Stratgis Global (Global Strategic Framework/GSF) untuk melakukan implementasi secara global,” ujar Marthin.

GSF bertujuan memfasilitasi interaksi antara pemerintah negara dan masyarakat sipil untuk mendukung penerapan Pedoman PSK di semua tingkatan global, nasional, dan kedaerahan. “Kami tetap berkomitmen untuk bekerja dengan FAO pada pengembangan lebih lanjut dari GSF untuk memajukan prinsip-prinsip kunci dari Pedoman PSK, dengan penekanan pada hak asasi manusia dan hak partisipasi secara penuh dan efektif dari para aktor perikanan skala kecil dalam politik dan keputusan membuat proses, termask kepada perempuan, pemuda dan masyarakat adat,” tegas Marthin.

Dalam konteks nasional, Pedoman PSK dapat menjadi panduan pelaksanaan dalam penegakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Seperti diketahui, perikanan tangkap baik di laut dan darat telah menyediakan cukup pasokan makan bagi jutaan orang di seluruh dunia, selain itu juga mampu menjadi bagian dari kedaulatan pangan dan sumber kehidupan dan penghidupan nelayan.

Dalam praktiknya di Indonesia, terkait dengan pengelolaan perikanan berbasis hak telah pengaruhi oleh Bank Dunia melalui pengaturan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam UU No. 27 Tahun 2007 melalui peraturan daerah mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Pengaturan tersebut membagi-bagi area pemanfaatan laut seperti perikanan tangkap, pariwisata, dan transportasi perhubungan laut tetapi juga mendorong kegiatan lain yang sedang trend seperti energi laut lepas pantai, budidaya perairan, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan termasuk eksplorasi produk pengobatan alami.

Namun, yang terjadi adalah peminggiran rakyat nelayan yang dipaksa harus berkompetisi dalam pemanfaatan laut. Semua ini dalam kerangka model pemanfaatan ekonomi biru (blue economy) dengan label ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy) yang sebenarnya merupakan bentuk komodifikasi terhadap sumber daya laut dengan klaim kepedulian penyelematan dan konservasi lingkungan laut. Tetapi mengabaikan komunitas nelayan sebagai pelaku yang sebenarnya juga memiliki pengetahuan dan peran penting menjaga keberlangsungan ekosistem laut.

Semua bentuk kerjasama, komitmen hingga penyusunan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil. Secara umum sektor maritim dan perikanan di Indonesia banyak digerakan oleh aktivitas perikanan skala kecil. Padahal, perikanan skala kecil Indonesia yang diperkirakan meliputi 8 juta pekerja yang tersebar dalam kegiatan pra-produksi, saat-produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran.

“Mereka menjadi pemasok pangan protein kelautan hinga mencapai 60 persen dari total produksi perikanan nasional termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri,” pungkas Marthin.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.