KNTI: Penyusunan KLHS DKI Jakarta Sepihak, Ulangi Kesalahan Lama
|Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka diskusi terkait Isu-isu Strategis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022, Rabu (15/11) di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Namun Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta masih mengulangi kesalahan lama dalam konsultasi publik KLHS tersebut.
Kepala Departemen Pendidikan DPP KNTI Henri Pratama mengatakan, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam rencana penyusunan KLHS RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022, ada pakar-pakar yang namanya tercantum, namun ketika dikonfirmasi menyatakan tidak menerima undangaan. “Seperti Muslim Muin, Nirwono Joga tidak mendapatkan undangan, juga pakar yang kritis terhadap proyek reklamasi seperti Alan F. Koropitan, tidak mendapatkan undangan. Sebaliknya pihak pendukung reklamasi diundang seperti Firdaus Ali, dan lainnya,” kata Henri dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.
Henri mengatakan, terkait substansi, dalam undangan tidak ada kerangka acuan hal-hal yang akan dibicarakan sehingga tidak ada arah diskusi dan tidak ada persiapan. “Kami menegaskan kepada Pemprov Jakarta harus benar-benar serius dalam penyusunan KLHS RPJMD Jakarta 2018-2022 dengan tidak mengulangi kesalahan dalam proses maupun substansi materi KLHS,” tegas Henri.
Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dokumen KLHS sebelumnya yang berdampak buruk pada masyarakat seperti dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dimana pembahasannya dilakukan tertutup. “Penyusunan KLHS untuk proyek reklamasi seharusnya menjadi contoh buruknya penyusunan KLSH yang tidak memperhatikan secara serius aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya,” terang Henri.
KLHS yang disusun, kata Henri, harus mengarusutamakan kepentingan masyarakat luas untuk keselamatan dan tidak menjadi korban bencana di kemudian hari. “Selain itu juga, KLHS juga harus lebih maju dengan memberi perhatian terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
KNTI meminta dalam proses penyusunanannya, pemerintah Provinsi Jakarta dapat membuka dokumen penyusunan KLHS agar dapat dikoreksi bersama. “KNTI menegaskan dalam penyusunan KLHS harus memperhatikan aspek perlindungan masyarakat pesisir dan nelayan agar proyek reklamasi tidak berlanjut,” ujarnya.
Konteks perlindungan ini menjadi poin penting, yang akan berdampak pada aspek-aspek hak asasi manusia secara umum dan ruang penghidupan serta akses masyarakat pesisir dan nelayan secara khusus. KNTI melihat terdapat 12 poin penting yang perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah provinsi Jakarta dalam penyusunan KLHS.
Beberapa diantaranya, dokumen penyusunan KLHS harus dibuka secara umum agar dapat dikoreksi, dikritisi dan diberi masukan serta saran. Kemudian, melibatkan masyarakat, nelayan secara khusus, serta semua pakar khususnya yang selama ini vokal terhadap reklamasi dengan sebenar-benarnya .
“KLHS juga harus memperhatikan isu dampak perubahan iklim menjadi scooping dan cooping. Terkait soal perhitungan emisi karbon dan memastikan tingkat resiliensinya (daya tahan/lenting),” terang Henri.
KLHS juga harus memastikan menghitung resiko bencana dari setiap pembangunan yang berjalan. Pemerintah harus berkonsentrasi kepada penghentian penurunan muka tanah khususnya di pesisir utara dengan jelas disertai proses impementasi beserta tahapannya.
“KLHS juga harus memperhatikan pengurangan beban pencemar yang masuk melalui sungai-sungai, baik limbah padat, limbah cair, termasuk logam berat juga dengan tahapan implementasinya, merestorasi hutan mangrove di pesisir utara Jakarta dan Kepulauan Seribu,” papar Henri.
“Terakhir, memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dari nelayan dan masyarakat pesisir Jakarta,” pungkasnya. (*)