KNTI: PN Tanjungpinang Bebaskan Pencuri Ikan, Preseden Buruk

Aparat KKP dan TNI AL menenggelamkan kapal asing pencuri ikan (dok. kkp.go.id)
Aparat KKP dan TNI AL menenggelamkan kapal asing pencuri ikan (dok. kkp.go.id)

Tanjungpinang, Villagerspost.com – Putusan PN Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin berbendera Malabo yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, merupakan preseden buruk penegakan hukum Illegal Unreported, Unregulated (IUU) Fishing. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menilai, pelanggaran kapal berbobot 78 Gross Ton itu sangat jelas dan terang.

MV Selin kedapatan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia. Ditambah lagi adanya nakhoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi. Namun majelis hakim PN Tanjungpinang dalam putusannya tertanggal 12 Juli 2016, malah membebaskan kapal itu. “KNTI kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata  Ketua DPW KNTI Kepri Indrajaya, Sabtu (23/7)

(Baca juga: Indonesia Pionir Pemberantasan Illegal Fishing)

Putusan itu, kata Indrajaya, mengkhianati konstitusi serta upaya perlindungan sumberdaya perikanan dan nelayan tradisional. Dia menilai, MV Selin melanggar hukum dengan melakukan pencurian ikan yang merugikan nelayan tradisional Kepulauan Riau.

“KNTI Kepri melihat pimpinan daerah Kota Tanjungpinang tidak menunjukkan keinginan untuk melindungi sumber daya perikanan dan nelayan tradisional dan diduga ada permainan dibelakangnya,” tegas Indrajaya.

Sementara itu, Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata menilai, putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran IUU Fishing dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah. Padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Pelanggaran tidak hanya melakukan kegiatan perikanan tanpa izin tetapi memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi. “Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung termasuk Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing,” terang Marthin.

Sebagai informasi, kapal MV Selin berbobot 78 GT dengan bendera Malabo ditangkap pada Sabtu 16 April 2016 di utara Bintan perairan Berakit. Di atas kapal terdapat terdapat 17 orang yang ditahan terdiri dari 1 nakhoda warga negara singapura dan 3 orang ABK warga negara Indonesia.

Sisanya 13 orang penumpang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura, dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia. Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, namun tidak menggunakan ketentuan Pasal 93 dimana setiap penangkapan ikan wajib memilik izin dan pidana bidang lain terkait imigrasi (Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi). (*)

Ikuti informasi terkait illegal fishing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.