Koalisi Melawan Limbah Tuntut IPLC Tiga Pabrik Pencemar Cikijing Dicabut

Sawah tercemar limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace)
Sawah tercemar limbah pabrik tekstil (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Sidang gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) terhadap pemberian izin pembuangan limbah oleh Bupati Sumedang kepada tiga perusahaan tekstil kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Bandung, hari ini, Selasa (1/3). Sidang hari ini digelar ditengah jebolnya kembali tanggul sungai Cikijing yang tercemar limbah pabrik tekstil.

Tanggul sungai Cikijing, yang menjadi sumber air persawahan, kembali jebol dua hari yang lalu, Minggu (28/2) dan limbah pabrik tekstil kembali menggenangi areal persawahan masyarakat di desa Linggar, Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum pihak KML mematahkan alasan para tergugat yaitu PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa terkait izin pembuangan limbah. “Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ketiga perusahaan tersebut cacat prosedur karena tidak mempunyai Kajian Dampak Pembuangan Air Limbah ke air atau ke sumber air,” kata kuasa hukum KML dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung Dhanur Santiko, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.

(Baca Juga: Gugatan Koalisi Melawan Limbah Masuki Sidang Terbuka)

Dhanur mengatakan, menurut Pasal 41 Ayat (2) PP 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf b Permen LH 1 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, izin IPC sekurang-kurangnya harus mengkaji dampak pembuangan limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, tergugat PT Kahatex berargumen, klasifikasi mutu air Sungai Cikijing, tempat mereka membuang limbah, menurut Perda RTRW Kabupaten Sumedang adalah kelas IV. “Itu membuktikan secara nyata dan jelas bahwa Tergugat Bupati Sumedang telah tidak tertib sebagai penyelenggara negara,” tegas Dhanur.

Menurut Pasal 9 PP 82 tahun 2001, penetapan kelas air sungai seperti sungai Cikijing yang melintasi 2 Kabupaten harus berdasarkan peraturan daerah tingkat Provinsi, bukan peraturan daerah tingkat Kabupaten atau Kota. Karena itu, KML tetap menuntut, ditetapkan penundaan terhadap IPLC ketiga perusahaan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak KML juga meminta pengadilan membatalkan dan mencabut IPLC ketiga perusahaan tersebut. “Lebih luas lagi KML mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan membuat para pencemar lingkungan bertanggungjawab sepenuhnya, sebagai langkah awal untuk membawa kita menuju Nol Pembuangan B3 industri,” tegas Dhanur. (*)

Ikuti informasi terkait pencemaran Sungai Cikijing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.