Koalisi Selamatkan Pulau Pari: Tuntutan Jaksa Terhadap Nelayan Pulau Pari Cacat Hukum

Gerbang masuk kawasan Pulau Pari (dok. change .org)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Sulaiman, nelayan Pulau Pari dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada persidangan Selasa (25/9) yang lalu. Pihak koalisi menegaskan, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.

“Ini semakin membuktikan, Sulaiman hanyalah korban kriminalisasi oleh Pintarso Adijanto dan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki tanah di Pulau Pari,” kata Nelson, pengacara dari LBH Jakarta yang mendampingi Sulaiman, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (28/9).

Nelson memaparkan beberapa fakta tentang kejanggalan surat tuntutan tersebut. Pertama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghapus fakta kehadiran Surdin. “Padahal Surdin sudah hadir dalam persidangan dan sudah menyatakan bahwa dirinya yang menyuruh Sulaiman untuk mengurus homestay miliknya. Selain itu Surdin juga sudah menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya membeli tanah tersebut pada 2012 dari Tasim bin Kemis untuk kemudian dibangun homestay,” papar Nelson.

Kedua, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghapus fakta kehadiran Tasim selaku orang yang menjual tanah ke Surdin. Tasim pada persidangan menjelaskan bahwa dirinya menjual tanah ke Surdin dan tanah tersebut dimiliki oleh dirinya berdasarkan waris dari almarhum ayahnya, yaitu Mat Lebar.

Ketiga, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyalin mentah-mentah Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian Resor Kepulauan Seribu. “Padahal seharusnya yang dimasukkan dalam surat tuntutan adalah fakta-fakta persidangan,” tegas Nelson.

Kejanggalan keempat, ungkap dia, Sulaiman tidak pernah menyewakan tanah dalam kasus ini. “Nama yang tercantum dalam kuitansi sebagai barang bukti yang kemudian dijadikan dakwaan dan tuntutan adalah Sumantri, bukan Sulaiman,” jelasnya.

Nelson mengatakan, pembuatan surat tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan merupakan pelanggaran atas Pasal 182 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini, kata dia, dapat pula dipidana karena memalsukan fakta persidangan ke dalam akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan demikian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini cacat demi hukum dan tidak layak digunakan untuk menuntut Sulaiman. Klaim kepemilikan tanah Pintarso yang justru dimentahkan oleh temuan Ombudsman,” jelas Nelson.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman telah menyatakan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan maupun tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum karena penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu, ternyata 90 persen tanah di Pulau Pari sudah diklaim oleh Pintarso Adijanto maupun PT Bumi Pari Asri.

Seluruh sertifikat muncul tanpa adanya pengukuran tanah sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Karena itu, jelas Nelson, pihak Koalisi Selamatkan Pulau Pari mendesak kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus agar menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara cacat hukum dan batal demi hukum.

“Kami juga menuntut majelis hakim membebaskan Sulaiman dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.