Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Minta Keterbukaan Informasi Kajian Reklamasi
|
Jakarta, Villagerspost.com – Sidang perdana keterbukaan informasi dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 antara pemohon dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Rayhan Dudayev terhadap termohon, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), hari ini, Jumat (17/2). Sidang sengketa informasi ini beragendakan pemeriksaan awal para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, majelis komisioner KIP menerima legal standing penggugat dan para kuasanya. Sementara, perwakilan termohon dalam sidang ini, tidak diizinkan memberikan keterangan dikarenakan majelis merasa bahwa apabila tidak membawa surat kuasa resmi dari Menteri Kemenkokemaritiman, perwakilan termohon tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang sah.
Adapun, informasi yang disengketakan atau yang sebelumnya dimintakan pemohon merupakan Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum. Namun, Kementerian Kordinator Kemaritiman tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dengan Hasil Kajian Tim Komite Reklamasi Teluk Jakarta yaitu informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan.
Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA Arman Manila mengatakan, informasi yang dimohonkan pihaknya sangat penting bagi publik. “Karena pada kesempatan sebelumnya, Kemenkomaritim, Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kemenkomaritim sebelumnya, Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya diimbangi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru,” kata Arman dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com.
Dalam persidangan ini, majels komisioner meminta keterangan terkait beberapa hal yaitu tentang kronologis yang dilakukan terkait sengketa informasi ini. Diantaranya, kepentingan pemohon untuk meminta informasi, dan kepentingan publik apabila informasi tersebut diperoleh.
“Prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Informasi merupakan sarana melakukan perlindungan tersebut,” imbuh Arman Manila.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. “Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya,” pungkas Arman.
Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<