Komisi III DPR: Kriminalisasi Perangkat Desa Masih Terjadi

Skema penyaluran dana desa (dok. kementerian keuangan)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi III DPR mengungkap, kriminalisasi terhadap perangkat desa, khususnya kepala desa masih terjadi, terkait dengan pengelolaan dana desa. Dua anggota Komisi III yaitu Muhammad Toha dan Desmond J Mahesa mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja komisi dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senin (16/7).

“Kriminalisasi perangkat desa ternyata masih terjadi. Ada kepala desa yang dilaporkan oleh penguasanya lalu diperiksa oleh Jaksa Bidang Pidsus dan kemudian dinyatakan tidak bersalah. Sampai sekarang kepala desa ini belum menerima surat penghentian perkara. Kasusnya masih digantung,” kata Toha.

Sayangnya, politikus PKB itu tak mau mengungkapkan, siapa identitas kepala desa yang dikriminalisasi itu. Yang jelas, menurut dia, banyak kepala desa yang dilaporkan oleh penguasa daerahnya sendiri atas pengelolaan keuangan desa, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh jaksa.

Toha mengatakan, kasus yang dilaporkan sebenarnya tidak luar biasa. Nilai yang diduga dikorupsi oleh kepala desa itu sebesar Rp 90 juta. Toha mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berwenang menyidik dugaan korupsi senilai Rp90 juta, kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi.

“Mesti ada batasan yang jelas, apakah kejaksaan tinggi bisa memeriksa dugaan korupsi dengan nilai yang kecil-kecil ini,” kata anggota dewan asal daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Yang harus dilakukan kejaksaan, lanjut Toha lagi, memberi advokasi ke daerah bukan mengkriminalisasi atas permintaan seorang penguasa daerah. Bila jaksa masih bisa didesak oleh penguasa, maka para jaksa itu tak memiliki kemandirian dalam bekerja. “Jaksa bisa disetir oleh penguasa. Jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain,” tegasnya.

Terkait masalah ini, sebelumnya, Menteri Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar kepala desa tidak takut dalam mengelola dana desa. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa belakangan ini.

Eko mengaku, sampai saat ini masih sering mendengar keluh-kesah para kepala desa yang khawatir menghadapi kasus hukum akibat Dana Desa. Dia memaparkan selama setahun belakangan ini ada sekitar 900 kasus yang ditangani Satgas Dana Desa dari 74.954 desa. Kasus itu, tak kurang dari 234 kasus dana desa diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke Kepolisian.

Sudah 67 kasus dana desa yang divonis pengadilan. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut menyelidiki penyelewengan dana desa dengan menangkap kepala desa hingga bupati di Pamekasan. “Jangan sampai dengan adanya 67 kasus kasus dari 74.000-an (desa) ini membuat kepala desa yang benar dan yang bersih jadi takut,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Eko mengaku mendapat informasi banyak kepala desa yang diintimidasi, dijebak, dan akhirnya melakukan suap. Untuk itu, dia meminta para kepala desa untuk langsung melapor bila ada upaya kriminalisasi. “Kepala desa berhak melapor jika ada tindakan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah nantinya akan mengirimkan pendampingan dalam waktu 2 x 24 jam atas laporan yang diberikan,” tegas

Eko mengatakan, dia sudah melakukan pertemuan dengan para aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kejagung, dan juga KPK, yang menyepakati bahwa kebijakan dari kepala desa dan juga pelaporan administrasi desa jangan sampai masuk dalam ranah pidana. Namun dia menegaskan, tidak akan segan-segan bertindak bila ada aparat desa yang masih berani bermain-main dengan dana desa.

“Saya dengan Pak Mendagri kita sudah sepakat tidak main-main lagi dengan penyelewengan lagi. Bulan madu sudah selesai, kalau kemarin sudah diinget-ingetin aja. Saat ini kalau masih macam-macam kita tangkap. Kasus Pamekasan bukan terakhir kalau masih ada pemangku kepentingan yang main-main di Dana Desa,” ancamnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.