Komisi IV Janji Selesaikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pihak Komisi IV DPR berjanji akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) pada tahun 2015 ini. Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan, RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sektor perikanan.
“RUU ini penting segera direalisasikan untuk memberikan kepastian hukum masyarakat khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan,” kata Edhy Probowo seperti dikutip dpr.go.id, Jumat (12/5).
Edhy memaparkan, ruang lingkup pengaturan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan ini adalah perencanaan strategi perlindungan yang dilakukan melalui penyediaan prasarana perikanan dan kemudahan memperoleh sarana produksi perikanan. Selain itu jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi dan bantuan di wilayah perbatasan serta lintas negara.
“Strategi pemberdayaan yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha perikanan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan, pembiayaan dan pendanaan pengawasan dan peran serta masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Sam Ratulangi Ellen Joan Kumaat menjelaskan, negara Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki luas perairan 65 persen wilayah Indonesia. Dengan asumsi potensi produksi lestari ikan laut sebesar 6,51 juta ton per tahun atau 8,2 persen dari total potensi produksi ikan laut dunia, seharusnya potensi tersebut dapat mensejahterakan rakyat Indonesia. Kenyataan masyarakat belum sejahtera.
“Potensi yang tergolong tinggi menjadi hal yang ironis ketika kita melihat pendapatan rata-rata nelayan dan pembudidaya ikan yang sebagian besar ternyata masuk dalam kategori miskin serta tidak berdaya dalam memenuhi kebutuhan hidup jangka panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ellen, Konvensi ILO (Internasional Labour Organisation) tentang pengaturan tenaga kerja telah menetapkan bahwa pekerjaan di bidang perikanan khususnya penangkapan sebagai pekerjaan berisiko tinggi, serta rawan terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja di atas kapal perikanan. “Pekerja perikanan rawan terhadap tindak pidana yang mengancam sumber daya kelautan dan perikanan, serta penangkapan liar atas biota-biota laut yang dilindungi,” tambahnya.
Selain itu, masih juga ditambah problem minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan perikanan di banyak daerah termasuk di Sulawesi Utara. “Hal ini tentu membatasi pemasaran hasil tangkapan para nelayan yang terpaksa harus menjual hasil tangkapan mereka kepada para tengkulak dengan harga yang sangat miring,” katanya.
“RUU ini diharapkan akan menguntungkan masyarakat nelayan serta pembudidaya ikan dengan sebaik-baiknya. Disamping itu dapat meningkatkan kemampuan serta kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan dalam menjalankan usaha yang produktif maju modern berkelanjutan serta ramah lingkungan,” ungkapnya.