Komisi IV Minta Data Valid Nelayan Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan

Alat tangkap mini trawl yang masih digunakan nelayan tradisional (dok. probolinggokab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Program pemberian bantuan berupa alat penangkap ikan yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Perikanan Tangkap, mendapatkan perhatian dari Komisi IV DPR. Pihak Komisi IV DPR meminta pihak KKP untuk memberikan data valid terkait jumlah nelayan beserta alamat dan alat tangkap ikan yang diterimanya.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan, program tersebut dilaksanakan sebagai upaya KKP memberikan pengganti atas alat tangkap yang merusak lingkungan yang sudah dilarang. Namun, menurut Ono, untuk kasus di wilayah Indramayu, dia tidak menemukan adanya nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak lingkungan.

“Tadi dalam paparannya ada sebuah testimoni nelayan di Majakerta dan Karangsong (Indramayu-red) yang menggunakan alat tangkap yang merusak. Karena saya dari Indramayu saya tahu benar bahwa tidak ada satu pun alat tangkap yang merusak yang digunakan oleh nelayan di daerah tersebut,” kata Ono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan jajaran KKP, Senin (4/12).

Menurutnya, kalaupun ada, itu dilakukan oleh nelayan di daerah lain di Indramayu seperti Kadang haur, Cintunyuat, Eretan Kulon dan Eretan Wetan, Parean. “Oleh karena itu saya minta diberikan data lengkap beserta alamat nelayan penerima API (alat penangkapan ikan) yang ramah lingkungan dan tidak merusak,” tegas Ono.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk . Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Penguatan daya saing, Dirjen Pengelolaan ruang laut dan Dirjen Pengembangan daerah Tertentu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan Jakarta, Senin (4/12).

Dalam paparannya Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja melaporkan, sejauh ini ada 2,6 juta nelayan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, KKP sudah memberikan bantuan alat tangkap sejumlah 9.021 unit.

Menanggapi paparan tersebut, Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data nelayan penerima bantuan alat penangkapan ikan termasuk yang berkaitan dengan jumlah dan kualitasnya. Komisi IV juga meminta KKP untuk mempercepat realisasi bantuan nelayan yang masih tersisa pada Tahun Anggaran 2017, serta senantiasa melakukan pendekatan terhadap nelayan yang belum menerima alat penangkapan ikan alternatif.

Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengatakan, data tersebut sangat penting, mengingat sebelumnya pihaknya sempat menemukan ketidaksinkronan data yang terjadi di beberapa daerah seperti Kuburaya, Kalimantan Barat. Pasalnya dikatakan jumlah nelayan Kuburaya Kalimantan Barat sekitar 1600 nelayan, padahal kelompok nelayan mengatakan bahwa jumlahnya sekitar 2500 nelayan. Dari jumlah itupun hanya 441 nelayan yang menerima bantuan alat tangkap, itupun ada yang menerima tidak sesuai kebutuhannya.

“Akhir Desember tahun ini menjadi batas akhir penggunaan cantrang, sekaligus akan dimulainya pemberlakuan pelarangan cantrang pada 1 Januari 2018 mendatang. Jadi tinggal 27 hari lagi semua itu akan berlaku,” kata Ichsan.

Dia mengaku ragu apakah dengan waktu yang kurang dari satu bulan itu semua nelayan sudah akan menerima alat bantu tangkap yang ramah lingkungan. “Jika dikatakan hal itu sudah dilakukan, maka (dalam tujuh hari ini) saya meminta data nelayan beserta alamat dam berapa jumlah nelayan yang menggunakan cantrang dan berapa jumlah nelayan yang mendapat bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” tegas Ichsan. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.