Komisi IV Siap “Beking” KLHK Segel Proyek Reklamasi

Aksi perempuan nelayan menentang proyek reklamasi (dok. solidaritas perempuan)
Aksi perempuan nelayan menentang proyek reklamasi (dok. solidaritas perempuan)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR menegaskan kesiapannya untuk menjadi “beking” untuk mendampingi dan mengawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seandainya KLHK berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta. Kesiapan itu ditegaskan para anggota Komisi IV dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (18/4).

Agenda rapat kerja itu, membahas tentang RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV Edhy Prabowo mempertanyakan ketegasan Siti terkait status hukum reklamasi pantai utara Jakarta.

“Bila memang reklamasi tersebut telah melanggar undang-undang apakah Kementerian LHK mampu melakukan tindakan penegakkan hukum atas pelanggaran itu, berupa penyegelan terhadap seluruh wilayah yang direklamasi?” tanya Edhy.

(Baca juga: Ketua Komisi IV Minta Pemerintah Hentikan Proyek Reklamasi)

Menanggapi pertanyaan itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya menegaskan, KLHK telah meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara pelaksanaannya. “Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang. Oleh karena itu saya juga mohon arahan dan bimbingan dari pimpinan dan anggota Komisi IV DPR,” tegas Siti.

Siti menerangkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi. Hal tersebut merujuk pada UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, diketahui baru 4 yang memiliki izin Amdal. Namun yang digunakan adalah Amdal tunggal, sementara menurut KLH seharusnya menggunakan Amdal regional.

Mendengar jawaban Siti, Komisi IV pun memberikan apresiasi dan dukungan agar dilakukan penghentian sementara reklamasi Pantai Utara Jakarta. Saat itulah para anggota dewan menyatakan siap untuk mendampingi bila akan dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan atas proyek reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Edhy Prabowo telah menegaskan, Komisi IV DPR sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Teluk Jakarta adalah kawasan strategis, dan berdasarkan amanat Undang-undang, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR.

“Tidak bisa hanya berdasarkan Keppres terbitan lama karena kedudukan Kepres berada di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang,” tegasnya.

Karena itu, dia mengaku heran mengapa proyek ini bisa terus berlanjut. “Faktanya reklamasi telah melanggar aturan, dan faktanya proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi oleh pemerintah DKI Jakarta,” kata Edhy. (*)

Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.