Komisi IV Terima Usulan Anggaran KKP Sebesar Rp10,5 Triliun

Nelayan tradisional bersiap melaut (kiara.or.id)
Nelayan tradisional bersiap melaut (kiara.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR RI mendukung arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan Tahun 2015-2019 yang disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kesempatan itu pihak KKP menyampaikan, arah kebijakan pemerintah adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan khususnya bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Di samping itu juga keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, serta mengembangkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan serta kearifan lokal yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dukungan itu terangkum dalam Keputusan Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan agenda membicarakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun 2015. Selasa (27/1), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Komisi IV DPR RI menerima usulan pagu RAPBN-P Kementerian Kelautan dan PerikananTahun 2015 sebesar Rp10,594 Triliun. Rinciannya adalah Pagu APBN Tahun 2015 sebesar Rp6,726 Triliun, alokasi tambahan RAPBN-P Tahun 2015 berdasarkan Kementerian Keuangan sebesar Rp1,849 Triliun dan pengalihan alokasi tambahan RAPBN-P Tahun 2015 berdasarkan Surat Kementerian Keuangan sebesar Rp.2,018 Triliun.

Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, saat memimpin Rapat Kerja ini mengungkapkan, Komisi IV juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh pemangku kepentingan di bidang kelautan dan berikanan. “Pemerintah diminta memberikan kepastian usaha kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan yang merupakan kewajiban pemerintah,” kata Edhy seperti dikutip situs dpr.go.id, Selasa (27/1).

Pemerintah juga diminta meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dengan tetap memberikan bahan bakar minyak bersubsidi kepada nelayan tanpa membatasi ukuran atau tonase kapal, serta memberikan subsidi pakan, benih, dan obat-obatan bagi pembudidaya ikan.

Selain itu, Komisi IV juga meminta peninjauan ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56dan 57 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015. Antara lain dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan.

Patut diketahui, Permen Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Permen Nomor 57 Tahun 2014 tentang Larangan Transshipment. Permen Nomor 1 Tahun  2015 penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Serta Permen nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta dan tidak melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa. DPR juga meminta pemerintah serta mengkaji ulang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komisi ini  juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan kepentingan rakyat dan pemangku kepentingan. “Hal ini dimaksudkan demi menjaga keharmonisan dalam dunia usaha dan dapat bemanfaat bagi kemajuan daerah, masyarakat nelayan dan wilayah pesisir,” kata Edhy.(*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.