Komisi VI DPR Akan Panggil Ditjen Gakkum KLHK Terkait Kasus Kayu Papua

Penyelundupan kayu di Indonesia masih marak terjadi. (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi VI DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait masalah kayu dari Papua yang dianggap ilegal. Pemanggilan dilakukan karena, ada perbedaan persepsi dengan masyarakat setempat yang menganggap kayu tersebut sah.

Anggota Komisi VI DPR Sulaeman Hamzah mengatakan, kayu tersebut bisa keluar dari Papua dengan dokumen yang ada, tapi ketika sampai di Teluk Lamong dan Tanjung Perak dianggap ilegal. “Setelah pertemuan ini kami akan mengundang Kementerian LHK dan Ditjen Gakkum yang bertanggung jawab untuk ini. Sehingga kita bisa sesegera mungkin menyelesaikan persoalannya,” ujar Sulaeman, baru-baru ini.

Sulaeman belum lama ini menggelar rapat menyerap aspirasi masyarakat adat penggiat kayu di PT Mansinam Global Mandiri, di Sentani, Jayapura, Papua. Pertemuan ini termasuk dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Papua.

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat mengeluhkan kesimpangsiuran status kayu, karena penyitaan kayu tersebut merugikan masyarakat, uang hasil penjualan tidak bisa diterima. Dalam pertemuan itu Sulaeman merasa kecewa dengan ketidakhadiran Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Karena persoalan tersebut menyangkut dengan kewenangannya, sehingga bisa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Ke depan dia akan mengawal pemasalahan ini, dan akan memberikan kejelasan.

“Saya mewakili masyarakat tentunya, akan mengawal persoalan ini, dan saya janji akan beri informasi secepatnya kalau ada perkembangan baru,” tegas legislator dapil Papua itu.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK telah mengamankan 199 kontainer kayu di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong dan Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Perak dengan kisaran nilai mencapai Rp104,63 miliar. “Dari pertemuan ini saya memahami benar kesulitan masyarakat untuk memasarkan hasilnya. Saya tahu betul apa yang mereka butuhkan sebagai legal aspek untuk mengelola hutan adatnya sendiri,” ujar Sulaeman.

Dalam kesempatan itu, masyarakat adat dan pelaku usaha lokal mempertanyakan, kayu bisa keluar dari Papua tentu harus dengan kelengkapan dokumen, tapi kenapa ketika sampai di Teluk Lamong dan Tanjung Perak dianggap ilegal. “Patut dicurigai kalau dokumen itu tidak sempurna atau bagaimana. Seluruh dokumen itu akan ditelusuri, mulai dari sumber kayu sampai ke industri kemudian sampai ke pengiriman ke pasar,” ungkap politikus Partai NasDem ini.

Sulaeman juga mengharapkan diberikan kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan pengelola kayu dari masyarakat adat. Menurutnya dokumen tersebut seharusnya bisa diterima sebagai dasar argumentasi untuk mempertanyakan Ditjen Gakkum. “Semestinya selengkap mungkin kami bisa bawa, sehingga tidak harus lama menunggu,” ujarnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.