KPK Kaji Dana Desa, Menteri Desa Apresiasi
|
Jakarta, Villagerspost.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan kajian terhadap pengelolahan dan alokasi dana desa diapresiasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. Marwan mengakui, dana desa yang disalurkan kepada 73 ribu desa se-Indonesia memang rawan untuk diselewengkan.
“Penyaluran dana desa ini amanat undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi,” ujar Marwan, di Jakarta, Senin (15/6) seperti dikutip kemendesa.go.id.
Masukan dari KPK, menurut Marwan merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan. Oleh karena itu, dia juga mengimbau kepada para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa.
“Para kepala desa, memang sudah sering menerima bantuan dana. Tapi khusus untuk dana desa perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya,” kata Marwan.
Apalagi, lanjut Marwan, penggunaan dana desa juga akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena itu, saya sangat berharap para kepala desa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap pengolahan, dan alokasi dana desa agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK telah mengundang sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Transmigrasi, untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolahan dan alokasi dana desa.
Dari kajian itu KPK menemukan adanya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Ke-14 potensiitu ditemukan dalam empat aspek ytiu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumberdaya manusia.
Terkait aspek regulasi dan kelembagaan, potensi masalahnya adalah pada peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa yang belum lengkap. Selain itu, ada juga permasalahan kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Formula pembagian dana desa belum transparan, pembagian penghasilan perangkat desa belum adil serta kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien karena regulasi tumpang tindih,” kata Priharsa.
Untuk aspek tata laksana, ada beberapa potensi masalah yang ditemukan KPK diantaranya yaitu kerangka waktu pengelolaan anggaran sulit dipatuhi oleh desa. Selain itu ada juga masalah satuan harga baku barang-jasa untuk acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang belum ada.
Penyusunan APBDesa juga menjadi masalah tersendiri karena tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa. Berikutnya adalah soal transparasi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa rendah serta pertanggungjawaban keuangan desa belum sesuai standar dan rawan manipulasi.
Di aspek pengawasan, KPK menekankan agar pemerintah memerhatikan tiga masalah. Pertama, efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan. Kedua, saluran pengaduan masyarakat belum dikelola dengan baik serta evaluasi. Ketiga, pengawasan pemerintah daerah belum jelas.
Sementara itu untuk aspek sumber daya manusia, KPK menemukan persoalan berupa adanya potensi korupsi tenaga pendamping dengan memanfaatkan lemahnya aparat desa. “KPK berharap semua hasil kajian tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa oleh semua pemangku kepentingan. Dana desa harus mampu memajukan desa dan memberdayakan masyarakat,” ujar Priharsa.
Pemerintah sendiri, sampai April 2015, telah menyalurkan dana desa tahap pertama, direncanakan dalam tiga tahap, pada 63 kabupaten dengan total dana lebih dari Rp898 miliar. Jumlah keseluruhan dana desa sendiri telah ditetapkan sebesar Rp20,7 triliun yang bersumber dari APBNP 2015 dan akan disalurkan ke 74.093 desa di Indonesia. (*)