Kriminalisasi Masyarakat Adat Kembali Terjadi di Tapanuli Utara
|
Tarutung, Villagerspost.com – Dua orang anggota masyarakat adat Oppu Bolus menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembakaran lahan PT TPL di Polres Tapanuli Utara, pada Rabu (1/2) lalu. Ini merupakan panggilan kedua untuk pemeriksaan saksi atas nama SS (38 Tahun) dan LS (23 Tahun) di Polres Tapanuli Utara. Keduanya dilaporkan oleh JS (Humas PT Toba Pulp Lestari) dengan tuduhan pembakaran lahan yang diakui TPL sebagai bagian konsesi TPL pada 03 Oktober 2016.
Keduanya menjalani proses pemeriksaan diantar oleh puluhan masyarakat dengan pendampingan KSPPM, AMAN, dan Bakumsu. Staf Advokasi KSPPM Rocky Pasaribu mengatakan, masyarakat adat Oppu Bolus adalah masyarakat adat yang bertempat tinggal di Sabungan Huta V, Kec. Sipahutar, serta wilayah adatnya berada di Huta Napa, Desa Sabungan Huta IV. Wilayah adat seluas 2.500 hektare, belakangan dikuasai oleh TPL melalui izin konsesi sejak tahun 1982.
Pada September 2016, 90 KK Masyarakat Adat Oppu Bolus berupaya memasuki dan melakukan reklaiming atas wilayah adatnya seluas 500 Ha. Masyarakat melakukan plangisasi pengakuan keberadaan mereka dan menanami areal tersebut dengan nenas serta pohon kemenyan”. “Tuduhan pembakaran lahan digunakan oleh TPL yang merasa terusik atas langkah reklaiming yang dilaukan masyarakat adat Oppu Bolus,” ucap Rocky Pasaribu.
Ketua Perjuangan Masyarakat Adat Oppu Bolus Jespaer Simanjuntak (39 Tahun) menyampaikan berharap, dalam masalah ini, pemerintah daerah selayaknya mendukung perjuangan masyarakat adat pomparan (keturunan) Oppu Bolus dengan mengakui dan melindungi keberadaan mereka. “Kami berharap agar polisi jangan melakukan kriminasasi kepada kami masyarakat adat yang memperjuangkan hak adat kami yang turun temurun,” ujarnya.
“Kami sangat membutuhkan wilayah adat kami untuk dikembalikan kepada kami. Hanya dengan begitu kami bisa memperbaiki ekonomi kami dan bisa sejahtera. Sudah terlalu lama tanah kami di kuasai paksa oleh TPL dan tanpa sewa. Belum lagi ecalyptus yang ditanam TPL telah mempengaruhi produksi kemenyan kami,” tambah Jespaer
“Ngerilah bu, datang surat panggilan dari polisi, aku tak pernahlah tidur memikirkan anakku ini, sejak ada surat panggilan itu”, A Br Tambunan (45 Tahun) ibu LS menyatakan keluh kesahnya.
Rocky menegaskan, sudah selayaknya pendekatan kriminalisasi yang memihak pada modal dihentikan. “Hingga kini kasus kriminalisasi masyarakat adat di Sumatera Utara masih terus terjadi meskipun sudah ada putusan MK 35 / 2013 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara dan putusan MK 95/2016 yang menyatakan masyarakat adat tidak boleh di pidanakan yang menetap dikawasan hutan yang menguasai secara turun temurun”, pungkas Rocky.