Kumpul Petani Pemulia Benih Indramayu, Tolak Liberalisasi Benih
|
Indramayu, Villagerspost.com – Para petani pemulia benih se-Kabupaten Indramayu berkumpul dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Perjanjian Perdagangan Bebas Kebiri Hak Petani atas Benih”. Diskusi tersebut digelar di Desa Kalensari, Jumat (16/8) lalu. Dalam diskusi yang juga didukung oleh Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan Indonesia for Global Justice(IGJ) itu, para petani membahas dampak perdagangan bebas, terhadap kemerdekaan petani dalam melakukan pemuliaan benih.
Dari perjanjian perdagangan bebas yang sudah disepakati oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2018, yakni Perjanjian Indonesia-EFTA, terdapat kewajiban harmonisasi aturan perlindungan varietas tanaman yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar sesuai dengan aturan Union Internationale Pour la Protection des Obtentions Vegetales (UPOV) 1991. Perjanjian tersebut adalah rejim internasional perlindungan hak Pertanian dan Varietas Tanaman yang dibuat oleh negara-negara maju, yang disusun untuk memenuhi kepentingan pertanian skala komersial.
Konvensi UPOV 91 inilah yang dinilai akan mengancam kemerdekaan petani atas benih dan mengebiri hak petani dalam melakukan pemuliaan benih. Pasalnya, aturan UPOV1991 membatasi hak petani untuk menyimpan, mempertukarkan dan menanam kembali benih yang telah ‘dimiliki’ perusahaan yang mendapatkan perlindungan UPOV atas kepemilikan benih tersebut.
Wak Darmin, salah seorang guru pemuliaan benih bagi para petani Indramayu mengatakan, kegiatan pemuliaan benih oleh petani sudah berlangsung sejak jaman dulu. Dia sendiri menuturkan, mulai belajar sebagai petani pemulia benih sejak tahun 2003 silam lewat bimbingan para ahli dari Institut Pertanian Bogor. “Saat itu, angkatan pertama, saya bersama Pak Warsiyah, dan Pak Nurkilah,” ujar Wak Darmin dalam kesempatan itu.
Sejak itu, upaya mengembalikan petani sebagai pemulia benih terus dilakukan dengan melatih generasi-generasi selanjutnya. Setelah generasi Wak Darmin, kemudian lahir generasi Joharipin, Yusup dan Suryaman. Kemudian muncul generasi seperti Runatin dari Desa Nunuk, Indramayu dan kawan-kawan petani muda dari Desa Candrajaya Majalengka yang tergabung dalam komunitas kepemudaan.
Wak Darmin mengatakan, kegiatan memuliakan tanaman memberikan kepuasan batin apalagi jika varietas tanaman yang dihasilkan dipakai orang lain dan hasilnya bagus. “Kegiatan memuliakan tanaman dapat menghilangakan ketergantungan terhadap input benih dari luar,” ujarnya.

Benih yang dihasilkan sendiri pun dapat dimodifikasi agar tidak bergantung input pupuk sintetis dan tahan hama dan penyakit, artinya petani berdaulat dapat dimulai dari menghasilkan sendiri bibit yang akan ditanam. “Melestarikan ilmu yang diwariskan oleh nenek moyang, menghilangkan ketergantungan, mencari benih unggul sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing dan punya cita-cita mengembangkan benih dalam ranah ekonomi,” kata Wak Darmin soal pentingnya kemerdekaan petani atas benih.
Sementara itu, menurut Warsiyah, kemerdekaan sebagai petani berarti juga kemerdekaan sebagai pemulia untuk mengembangkan dan menanam berbagai jenis varietas. Kebergaman akan terancam jika persoalan paten benih masuk ke ranah pasar bebas, dan bakal menimbulkan menimbulkan kerugian ekonomi.
Apalagi, belum masuk pasar bebas saja, mewarisi ilmu memuliakan benih sangat sulit. “Penyebaran ilmu pemuliaan tanaman yang cukup sulit karena membutuhkan waktu yang tidak sedikit dalam masa belajarnya, ada banyak kasus pelatihan pelatihan yang dilakukan tidak diteruskan petani,” jelas Warsiyah.
Kesulitan lain, kata Sudarman, beberapa petani pemulia, memiliki waktu terbatas karena pekerjaan di luar sektor pertanian. “Proses pendokumentasian (pencatatan) kegiatan pemuliaan seperti detail berapa bulir benih yang berhasil disilangkan per malai kadang tidak lengkap. Ketersediaan peralatan teknis seperti timbangan elektrik yang tidak dimiliki juga jadi kendala,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, petani pemulia benih Yusuf mengatakan, motivasi sebagai seorang petani pemulia benih adalah semangat untuk mendapatkan varietas yang diidamkan seorang pemulia. “Keuntungan pemulia yang tidak pernah membeli benih di kios arena dapat menyediakannya sendiri,” ujarnya.
Dia mengakui, penyebaran ilmu belum bisa dimaksimalkan. Yusuf mengatakan, rejim pasar bebas telah membawa kekhawatiran tersendiri bagi petani pemulia benih seperti dirinya. “Kedepannya jika diratifikasi akan rawan kriminalisasi petani pemulia. Kekhawatiran bermasalah dengan hukum apabila saling menukarkan benih kepada petani lain, seperti kasus petani Kuncoro di Kediri atas benih jagung dan Kades di Aceh atas padi IF8,” jelasnya.
Terkait adanya petani pemulia benih yang kadang ‘menjual’ benih hasil pemuliaannya, diakui Joharipin, petani memang tetap membutuhkan pemasukan ekonomi. “Sebagai seorang petani pemulia, terkadang mau tidak mau harus tetap ‘menghargai’ benih hasil kerja keras seorang pemulia,” ujarnya.
Untuk itu, kata Joharipin, perlu kelembagaan yang kuat bagi petani pemulia benih. “Saat ini kelembagaan atau organisasi bagi petani pemulia benih masih terus mengalami naik dan turun,” ujarnya. Namun kelembagaan kuat tetap diperlukan, meski saat ini belum ada ‘ancaman’ atau merasa ‘terancam’ para petani pemulia benih oleh pihak lain terkait aktivitas pemuliaan.
Selain itu Joharipin juga menekan pentingnya dukungan bagi petani pemulia benih, khususnya terkait penyediaan lahan percobaan untuk menanam benih hidup (benih yang ditanam disetiap musim tanam). “Karena benih hidup merupakan metode terbaik dalam usaha menyimpan sekaligus mempertahankan varietas yang dihasilkan pemulia,” ujarnya.
Petani pemulia, kata Joharipin, juga harus mendorong pemerintah desa agar peduli terhadap aktivitas pemuliaan melalui penganggaran APBDesa sebagai program pemberdayaan masyarakat.”Dalam banyak kasus petani pemulia menghasilkan varietas tetapi orang lain yang mendapatkan insentif atau keuntungan lebih banyak,” keluhnya.
Terkait ratifikasi UPOV 91, para petani pemulia benih Indramayu menilai, hal itu tidak perlu dilakukan. “Varietas yang dimiliki Indonesia sangat beragam dibandingkan dengan negara lain, bukan kita yang butuh mereka, tetapi mereka yang butuh kita, mereka butuh Indonesia,” kata Warsiyah.
“Perlu dukungan politisi baik legislatif dan eksekutif kepada petani pemulia benih ke depannya jika Indonesia dipaksa untuk mengikuti UPOV 1991,” kata Kuwu atau Kepala Desa Candrajaya, Majalengka Tasrip.
Laporan/foto: Fery, anggota Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan
Editor: M. Agung Riyadi