KY Diminta Pantau Sidang Pemidanaan 3 Warga Pulau Pari

Kawasan wisata Pulau Pari (dok. pulaupari.org)

Jakarta, Villagerspost.com – Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta agar Komisi Yudisial memantau dan mengawasi persidangan perkara pemidanaan 3 warga Pulau pari dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli). Permintaan itu telah disampaikan tim advokasi ke KY pada Kamis (6/7) lalu.

Kuasa hukum warga Pulau Pari Tigor Hutapea mengatakan, pengajuan agar KY memantau dan mengawasi persidangan perkara nomor 574/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR dan 575/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR itu dilakukan untuk memastikan persidangan tidak diintervensi pihak luar. “Pengaduan ini bertujuan agar Komisi Yudisial turut mengawasi perilaku hakim, penitera dan seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung,” kata Tigor dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (8/7).

“Kami menilai, perkara yang dialami tiga nelayan Pulau Pari terjadi karena intervensi dari pihak luar untuk mempidanakan (kriminalisasi) ketiga nelayan demi menguasai pantai perawan di Pulau Pari, hal ini terbukti dimulai dari proses penangkapan, prapenuntutan terjadi berbagai pelanggaran prosuder hukum,” tambahnya.

Dia menilai telah terjadi beberapa kejanggalan yang terjadi selama persidangan berlangsung. Pada sidang pertama tanggal 05 Juni 2017 terdakwa dan penasehat hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat kuasa (asli) kepada majelis hakim pengadilan atas perkara tersebut. Namun sidang kedua tanggal 12 Juni 2017 kedua surat yang diserahkan dinyatakan hilang dan majelis hakim tidak mengakui pernah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dan surat kuasa.

“Setelah dipermasalahkan tim kuasa hukum setelah sidang, barulah panitera menyerahkan kedua surat yang hilang dengan alasan kedua berkas tercecer,” terang Tigor.

Kemudian, pada sidang keempat tanggal 5 Juli 2017 majelis hakim memutuskan menolak penanguhan penahanan yang diajukan ketiga terdakwa dengan pertimbangan ingin mempercepat proses persidangan. “Pertimbangan majelis hakim menolak penangguhan penahanan dengan alasan ingin mempercepat proses persidangan tidak atur dalam (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Tigor.

Dia menjelaskan, berdasarkan KUHAP penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Kami menilai majelis hakim mengambil putusan diluar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena itulah, kata dia, tim kuasa hukum warga Pulau Pari meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi seluruh proses persidangan kriminalisasi nelayan pulau pari. “Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan penelurusan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dan memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” pungkas Tigor. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.