Lagi, Lima Kapal Asing Ilegal Ditangkap
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah melalui aparat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibantu aparat kepolisian dari Polisi Perairan (Polair) Aceh, berhasil memangkap lima kapal asing ilegal di kawasan perairan Aceh Timur dan Anambas. Dari jumlah tersebut, tiga unt kapal merupakan kapal berbendera Malaysia. Sedangkan dua lainnya adalah kapal berbendera Vietnam. Kapal-kapal berbendera Malaysia dengan bobot antara 57 Gross Ton (GT)-67 GT ditangkap di Perairan Aceh Timur pada Selasa (15/3).
Sementara dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan ukuran antara 10 GT-67 GT ditangkap dan dikawal ke Tarempa, Siantan, Kepulauan Anambas, Rabu (16/3). Tiga kapal berbendera Malaysia itu adalah KM PKFB 1035 dengan ukuran 57 GT, KM KHF 1959 dengan 64 GT, KM PKFB 669 dengan 67 GT. Sisanya, pihaknya menangkap dua kapal asing dari Vietnam yaitu KM BD 96153 dengan ukuran 45 GT dan BTH 98996 TS dengan 10 GT.
(Baca Juga: 31 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan Serentak)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, antara 26 Februari sampai 10 Maret lalu, ada delapan kapal ikan asing lain yang ditangkap, enam di antaranya berbendera Malaysia. “Total selama dua bulan setengah tahun ini kita menangkap lebih 40 kapal tangkapan baru. Ini menunjukan peningkatan pengawasan dan pengaman lebih baik dari sebelumnya, lebih terkoordinasi sebelum Satgas 115. Sekarang semua bergerak koordinasi satu atap,” kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jl. Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (16/2).
Ia juga mengemukakan, kebijakan pemusnahan kapal ilegal banyak menuai perlawanan. Susi mengungkapkan, banyak mafia ikan, berlindung atas nama asosiasi-asosiasi nelayan maupun pemilik kapal tangkap ikan. Belakangan pihaknya dituding merusak laut melalui kebijakan pemusnahan kapal tangkap di laut.
Untuk itu, pihaknya akan lebih tegas mengambil langkah jalur hukum. “Ke depan kita nggak mau lagi merepotkan semua instansi, jadi akan kita selesaikan di laut. Jadi periksa, evakuasi penumpang, selesai, undang wartawan, lihat untuk diledakkan, seperti itu. Tapi korporasinya tetap jalan, nakhodanya disidik, ABK-nya dideportasi, fishing master dan engineer biasanya kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Susi.
Ketua Staf Ahli Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal Mas Achmad Santosa menyatakan, peledakan lima kapal asing yang ditangkap dalam dua hari terakhir akan dilakukan minggu depan. “Kalau yang baru ditangkap tadi, itu akan menggunakan Pasal 69 ayat 4, itu yang disebut penenggelaman seketika, tidak perlu penetapan, tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Dalam kurang dari tiga bulan terakhir, KKP sudah menangkap kurang lebih 40 kapal, dan 32 kapal (termasuk FV Viking) yang sudah diledakkan. Sementara delapan kapal lain sedang menunggu keputusan hukum agar dapat diledakkan, termasuk 13 kapal lainnya yang baru ditangkap pada akhir Februari lalu. (*)
Ikuti informasi terkait kapal asing ilegal >> di sini <<