Laut Jawa Sudah Over Fishing!

Nelayan menangkap ikan (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menilai perairan laut Jawa dan beberapa perairan lain di Indonesia sudah mengalami over fishing. Perairan lain yang juga mengalami persoalan serupa adalah perairan Selat Malaka dan Selat Sulawesi.

Viva mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber pada acara Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat dengan membedah buku “Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia” karya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/8). Dalam buku tersebut, Rokhmin mengungkapkan, salah satu gagasan cemerlang Presiden Jokowi yang mendapat dukungan publik dengan penuh antusiasme adalah tekadnya untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD). Yakni Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaulat berbasis pada ekonomi kelautan, hankam dan budaya maritim.

Terkait masalah over fishing, Viva menyebutkan, kondisi tersebut menjadi tantangan untuk membenahi masalah over fishing. “Saya berharap dalam melakukan pembenahan, yang rusak diperbaiki dan ditumbuhkembangkan. Sedang yang masih bagus harus dipertahankan dan dikelola dengan baik. Karenanya, perlu adanya komitmen dan dukungan aplikasi regulasi pemerintah daerah (Pemda), dalam menerapkan Undang-Undang yang ada,” ujar Viva.

Undang-Undang tersebut, di antaranya UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua UU tersebut mengamanatkan perlunya perencanaan terkait pengelolaan laut dan pesisir. “Perencanaan ini belum sepenuhnya dibuat,” kata Viva.

Misalnya, perencanaan terkait Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Termasuk, menurut Viva, Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Hal tersebut menurut politikus PAN tersebut, menjadi kunci penting dalam pengelolaan kelautan perikanan menuju arah yang ideal, karena tidak mungkin akan terwujud Zona Rinci di setiap Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tanpa ada dukungan regulasi Pemerintah Daerah.

“Jadi, Indonesia perlu melakukan harmonisasi atau penyesuaian regulasi Undang-Undang Perikanan yang membuka access right bagi pihak asing menjadi close accses bagi pihak asing agar sejalan dan sinkron dengan perarturan lainnya,” tegas Viva.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.