LBH Semarang: Upaya Penggusuran Warga Tambakrejo Melawan Hukum
|
Jakarta, Villagerspost.com – LBH Semarang mengutuk keras aksi sepihak Satpol PP Kota Semarang yang secara sepihak berupaya menggusur warga Tambakrejo, pada Jumat (3/5) lalu. Pihak LBH Semarang menegaskan, upaya penggusuran itu melawan hukum dan melanggar perjanjian yang telah dibuat bersama antara Pemkot Semarang dan warga.
“Kami mengutuk keras upaya penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana,” kata pegiat LBH Semarang Nico Wauran, dalam siaran persnya.
Seperti diketahui, ratusan aparat Satpol PP kota Semarang bersama Camat Semarang Utara, Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana berusaha melakukan penggusuran terhadap warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada 3 Mei lalu.
Satpol PP Kota Semarang yang berpakaian lengkap beserta anjing pelacak dan alat berat sekitar pukul 09.30 mendatangi kampung Tambakrejo dan berupaya menggusur dan mengosongkan kampung Tambakrejo untuk proyek normalisasi Kanal Banjir Timur (KBT) Kota Semarang.

Meskipun penggusuran tidak jadi dilakukan karena dihadang oleh warga Kampung Tambakrejo, namun upaya tersebut membuat ketakutan bagi warga baik dewasa maupun anak-anak di kampung Tambakrejo yang masih bertahan.
“Upaya penggusuran tersebut merupakan upaya melawan hukum,” tegas Nico.
Dia menjelaskan, upaya penggusuran itu, melanggar Perjanjian Mediasi antara Warga Tambakrejo dengan Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana yang juga disaksikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perjanjian itu berisi kesepakatan di antaranya, warga tambakrejo tidak akan dipindahkan sebelum lahan tempat tinggal sementara selesai di bangun dan diratakan.
“Lahan sementara tersebut berada di Kali Banger yang akan diurug namun sampai saat ini baru 40% dikerjakan dan belum layak untuk di jadikan lahan untuk tempat tinggal,” ujar Nico.
Selain mengutuk keras upaya penggusuran itu, LBH Semarang juga meminta Satpol PP kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana untuk menghormati dan menjalankan Perjanjian yang telah di buat bersama warga tambakrejo dan tidak melakukan penggusuran ataupun intimidasi terhadap warga tambakrejo yang masih bertahan.
“Kami juga meminta Komnas HAM memberi rekomendasi dan teguran kepada Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana karena telah melakukan intimidasi dan melanggar kesepakatan yang dibuat bersama,” pungkasnya.
Editor: M. Agung Riyadi