Lewat BLM, Prukades dan BUMDes, Kemendesa PDTT Turut Lindungi Pekerja Migran
|
Jakarta, Villagerspost.com – Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merupakan salah satu kementerian dan lembaga yang turut berperan melindungi pekerja migran. Hal itu merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Menurut Taufik, salah satu upaya Kemendes PDTT dalam mendukung Pekerja Migran Indonesia di antaranya adalah dengan mengaktifkan Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT. BLM yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia ini dapat menjadi pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia.
“Kami juga mengembangkan usaha pertanian di wilayah-wilayah kantong PMI melalui program pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Taufik dalam rapat kerja membahas pelaksanaan PPMI bersama DPR, di Jakarta, Rabu (3/10)
“Jadi, dengan skema Prukades atau BUMDes para tenaga kerja yang sudah purna kembali ke desa bisa melakukan usaha-usaha produktif di desa sehingga ada kesinangmbungan untuk tetap meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Taufik menambahkan.
Taufik memaparkan, Kemendes PDTT dalam mendukung pekerja migran juga menyampaikan, desa dapat melakukan pemberdayaan masyarakat ex-Pekerja Migran Indonesia melalui anggaran yang berasal dari dana desa, sehingga dapat bertahan hidup setelah kembali ke Indonesia. “Kami berharap PMI yang kembali ke Indonesia bisa tetap sejahtera dan bisa membangun desanya masing-masing dengan segala kemampuan yang ada pada para pekerja migran tersebut,” kata Taufik.
Taufik menyampaikan, Kemendes PDTT telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam memberdayakan desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia melalui program desmigratif atau desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri yang mana desa ini akan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif.
“Ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya yakni dengan meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat desmigratif yang dapat dilakukan melalui dana desa, menumbuhkembangkan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan memberikan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan dan pembinaan calon pekerja migran atau pekerja migran purna serta keluarganya yang dapat difasilitasi oleh tenaga pendamping desa,” pungkasnya.
Editor: M. Agung Riyadi