Luhut Tutupi Hasil Kajian Reklamasi, Nelayan Ajukan Keberatan

Pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta (dok. kiara)
Pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan dinilai telah menutup-nutupi hasil kajian terkait dampak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para nelayan dan gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pun mengungkapkan rasa kecewa mereka pada Luhut dan mengajukan keberatan.

Rayhan Dudayev Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, sejak dibentuk pada 18 April 2016 lalu oleh Luhut, pihak Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan. “Hasil kajiannya hingga saat ini tidak bisa diakses,” katanya, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Jumat (19/8).

Pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sendiri sudah mengajukan permintaan informasi terkait hasil kajian Tim Komite Bersama tersebut namun tidak ditanggapi. Atas dasar itu, Koalisi pun mengajukan surat keberatan kepada Kemenko Maritim pada 18 Agustus 2016, sesuai dengan prosedur yang ada di UU Keterbukaan Informasi Publik.

Secara normatif, proses pembuatan kebijakan yang tertutup ini bertentangan dengan Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik. “Pasal itu merupakan jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tegas Rayhan.

Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam tiga puluh (30) hari kerja informasi yang dimintakan oleh pemohon tidak ditanggapi maka Koalisi akan mengajukan sengketa informasi terhadap Kemenko Maritim. “Hal ini penting untuk mendesak agar proses pelaksanaan pembangunan di wilayah pesisir sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Diantaranya bahwa pembangunan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Proses transparansi ini menjadi sangat penting jika mencermati pernyataan Menko Maritim yang baru, Luhut Pandjaitan yang akan mengkaji kembali pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta terutama reklamasi di Pulau G.

Menurut Rayhan, berdasarkan temuan sebelumnya, mantan Menko Maritim Rizal Ramli jelas mengatakan, reklamasi berdampak pada obyek vital nasional, lingkungan hidup dan juga keberlanjutan hidup ribuan nelayan yang ada di Teluk Jakarta. “Jika akan dilakukan kajian yang baru, kami menuntut adanya keterbukaan. Kajian yang dilakukan perlu dibuka secara proaktif di website supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaannya,” katanya.

Sementara itu, menurut anggota Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty, aspek partisipasi merupakan salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim saat memutus gugatan Pulau G di PTUN Jakarta. “Kemenko Maritim tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi proyek reklamasi yang akan berdampak terhadap kehidupannya,” ujarnya.

Bahkan, kata Arieska, seharusnya ada upaya afirmasi bagi perempuan pesisir Jakarta untuk bisa mengakses informasi tentang pembangunan di Teluk Jakarta. “Ini sesuai dengan semangat pengarusutamaan gender yang digaungkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, akses informasi merupakan salah satu wujud perlindungan nelayan. Karena itu, seharusnya Luhut selaku menko, memfasilitasi setiap warga pesisir nelayan tradisional dan perempuan nelayan untuk mendapatkan informasi terkait dampak buruk yang akan mereka dapatkan.

“Menko Maritim harus sadar dengan situasi dan karakteristik masyarakat pesisir tidak hanya sekadar mengubah kebijakan ataupun rekomendasi Menko Maritim sebelumnya,” tegas Marthin.

Pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak agar Luhut mempublikasikan hasil kajian Tim Komite Bersama di bidang kajian lingkungan, bidang teknik reklamasi, bidang audit perizinan dan bidang penyelarasan peraturan perundang-undangan. “Semangat pembangunan berkelanjutan harus mulai dilakukan mulai sekarang dengan pelaksanaan kebijakan yang transparan dan partisipatif,” pungkas Marthin. (*)

Ikuti informasi terkait Reklamasi Teluk Jakarta >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.