Majelis Hakim Diminta Vonis Bebas Tiga Nelayan Pulau Pari
|
Jakarta, Villagerspost.com – Selasa (24/10) tiga nelayan Pulau Pari yang ditangkap aparat kepolisian Kepulauan Seribu dengan tuduhan melakukan pungutan liar, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Para kuasa hukum ketiga nelayan itu meyakini, para nelayan tersebut yaitu Mastono alias Baok, Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby, tidak besalah dan hanya menjadi korban kriminilasisasi oleh aparat.
“Ketiga terdakwa telah melakukan pengelolaan Pantai Perawan melalui persetujuan seluruh warga Pulau Pari. Pantai Perawan merupakan salah satu objek wisata utama di pulau pari, pada tahun 2010 warga secara bergotong membersihkan dan mendirikan sarana prasara wisata,” kata salah satu kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta Matthew Michele Lenggu, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (23/10).
Untuk menutupi operasional pengelolaan Pantai Perawan seluruh tokoh warga, RT dan RW memutuskan setiap wisatawan yang masuk ke Pantai Perawan dikenakan donasi sebesar Rp3.500-Rp5.000 perhari untuk digunakan pembiayaan listrik, perbaikan sarana-prasarana (saung, musholla, toilet), dan honor petugas kebersihan/keamanan. “Sebagian dana turut disumbangkan untuk kebutuhan anak yatim dan rumah ibadah,” tambah Matthew.
Karena itu, menurut dia, ketiga terdakwa tidak layak ditangkap dan disidangkan dengan dakwaan melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pungutan liar dan dituntut dengan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. “Sejak bulan Juni, tiga nelayan Pulau Pari harus duduk dikursi pesakitan pengadilan dan mendekam Rumah Tahanan Cipinang karena dituduh melakukan tindak pidana pungli,” katanya.
Seperti diketahui, tanggal 11 Maret 2017 merupakan awal hari kelam bagi ketiga nelayan Pulau Pari, rombongan anggota kepolisian Kepulauan Seribu melakukan penangkapan dengan tuduhan melakukan pungli dan pemerasan. Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan majelis hakim akan memutuskan apakah ketiga nelayan ini melakukan kesalahan atau membebaskan. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum telah mengajukan berbagai bukti-bukti.
Penasihat hukum menilai, ketiga nelayan Pulau Pari tidak terbukti melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penuntut umum menutut ketiga nelayan dengan pasal 368 Ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Penasihat hukum telah menghadirkan 8 saksi, dan empat saksi diantaranya menyatakan, tidak terjadi perbuatan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa. Saksi juga menyatakan, pengelolaan dan penarikan donasi pantai perawan atas kesepakatan warga, RT, RW dan tokoh masyarakat.
“Hasil dari donasi tidak digunakan untuk keuntungan sendiri atau orang lain sebagian besar hasil donasi untuk operasional pantai hingga sumbangan untuk anak yatim dan rumah ibadah,” kata Matthew mengutip keterangan saksi ahli.
Kemudian, keterangan ahli Dr. Dedhy Adhuri menyebutkan, pengelolaan pesisir merupakan hak masyarakat pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Pengelolaan pariwisata dan perikanan oleh masyarakat terjadi diberbagai daerah seperti Aceh, Lombok Utara, Lombok Timur, Maluku dan Papua dan telah dilindungi UU Nomor 1 Tahun 2014 Jo UU No 27 Tahun 2007.
Keterangan ahli Dr. Yustinus Prastowo menjelaskan, ketiga nelayan tidak melakukan pungli karena pantai perawan tidak dibangun, tidak dimiliki atau tidak dikelola pemerintah daerah. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 retribusi hanya berlaku bagi jasa yang dibangun, dimiliki atau dikelola pemerintah daerah. Tidak ada pasal yang mengatur masyarakat dilarang mengambil donasi.
Keterangan ahli Bono Budi Priambodo menjelaskan, apabila nelayan mengelola tidak memiliki izin bukan pelanggaran pidana. Ini hanya pelanggaran hukum administrasi yang sanksinya berupa teguran, penghentian kegiatan bukan sanksi pemidanaan. Keterangan ahli, Dr. Elfrida Gultom menyebutkan, pengambilan donasi merupakan peristiwa perdata bukan peristiwa pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami kuas hukum ketiga nelayan meyakini, tuduhan JPU tidak terpenuhi. Kami memohon agar majelis hakim memutus bebas ketiga terdakwa,” kata Matthew. (*)