Masyarakat Harus Aktif Awasi Dana Desa

Sistem pertanian subak di Bali (dok. kemdikbud.go.id)
Sistem pertanian subak di Bali (dok. kemdikbud.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah menyalurkan dana desa tahap pertama sebesar Rp8,28 triliun. Dana tersebut telah ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kabupaten. Dengan telah ditransfernya dana sebesar itu ke daerah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar meminta masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam mengawal penyaluran dana desa.

Masyarakat desa, menurut Marwan, harus menggawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan.

“Diantaranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa yang disepakati dalam musyawarah desa,” kata Marwan seperti dikutip kemendesa go.id, Kamis (13/8).

Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Didalam Pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” ujar Marwan.

Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, kata Marwan, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. “Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.

“Aplikasinya dirancang untuk mengelola dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan, surat perintah membayar, setor pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya,” urai Marwan.

Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan kementerian terkait. “Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa,” terangnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.