Masyarakat Tuntut Amnesti Bagi Baiq Nuril
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril Maknun hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya. Dalam waktu sehari, petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung lebih dari 110 ribu orang.
Petisi yang digagas Erasmus Napitupulu itu meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti kepada Nuril. Dalam petisinya, Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Dalam petisi itu diceritakan pula mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.
“Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya. Melainkan rekan kerjanya. Fakta ini dikuatkan juga oleh keterangan Ahli Teguh Arifiyadi, Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia. Nggak hanya itu, menurut Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bukti rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya,” kata Erasmus, lewat siaran persnya, Senin (19/11).
Erasmus juga mengatakan, putusan majelis hakim Mahkamah Agung sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, Ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, telah menyatakan Nuril merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja.
“Artinya, Ibu Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya,” tegas Erasmus.
Satu-satunya cara agar Baiq Nuril bisa berkumpul dengan keluarganya, menurut Erasmus, adalah dengan amnesti yang dikeluarkan Presiden Jokowi. “Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai. Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Bapak Presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan,” terang Erasmus.
Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil seperti ICJR, MaPPI FHUI, LBH Apik Jakarta, LBH Masyarakat, Ecpat, dan LBH Pers juga bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim untuk menyampaikan alasan mengapa Presiden Jokowi harus memberi amnesti kepada Nuril. Dalam pertemuan itu, koalisi juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahyu mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil Presiden Jokowi karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi untuk memberikan amnesti. “Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan. Kami sudah mengetahui bahwa presiden menaruh perhatian terhadap kasus bu nuril. Tapi perhatian saja tidak cukup. Kami menanti langkah nyata presiden,” kata Anggara.
Menanggapi soal komentar Presiden Jokowi yang dimuat dalam artikel Detik.com agar Nuril mengajukan grasi jika PK tidak dikabulkan, Anggara berpendapat bahwa itu langkah yang tak tepat. “Dengan mendorong Grasi, Presiden menganjurkan Nuril untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Sementara Amnesti adalah bentuk pengakuan dan keberpihakan negara untuk melindungi korban kejahatan yang dikriminalkan. Dan jelas di sini kalau Bu Nuril adalah korban, jangan dianggap seperti kriminal,” tandas Anggara.
Dalam pertemuan itu, Ifdhal Kasim mengatakan dirinya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril dan akan meneruskan suara masyarakat ini kepada Presiden. Selain petisi #AmnestiUntukNuril, Fahira Idris juga memulai petisi change.org/tundaeksekusinuril. Petisi tersebut hingga kini sudah didukung lebih dari 6 ribu orang.
Manajer Kampanye Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi menyampaikan, dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril sudah ada sejak proses hukumnya di PN Mataram. “Dua tahun lalu petisi change.org/saveibunuril yang digagas SAFEnet berhasil saat ibu Nuril dibebaskan dari hukuman dengan dukungan hampir 50 ribu orang,” kata Dhenok.
Kini setelah MA memutus bersalah ibu Nuril, gelombang dukungan masyarakat lebih besar lagi hingga mencapai 110 ribu orang. “Ini artinya, masyarakat bersama-sama bergerak untuk memperjuangkan keadilan untuk rakyat kecil. Melihat gerakan masyarakat seperti ini, harusnya pemerintah melihat ini sebagai kesempatan untuk memberi keadilan kepada korban,” tegas Dhenok.
Editor: M. Agung Riyadi