Memutus Rantai Kekerasan Perempuan dan Perkawinan Anak
|
Jakarta, Villagerspost.com – Antarini Arna, Direktur Keadilan Gender Oxfam di Indonesia punya kisah menarik soal perkawinan anak. Suatu ketika saat tengah menggelar acara terkait anak di Situbondo, Jawa Timur. Di acara itu, Rinno–panggilan akrab Antarini– bertemu dengan seorang anak bernama Eva (13 tahun). Rinno kemudian meminta Eva untuk menggambar sesuatu. Anak itu, kemudian menggambarkan sebuah rumah, sebuah gedung sekolah SMP dan seorang anak perempuan berjalan sendirian ke sekolah itu.
Rinno tertarik dengan apa yang dimaksud Eva dengan gambar tersebut. Eva pun berkisah, gambar itu adalah dirinya. Pernyataan Eva membuat Rinno bertanya. “Kenapa kamu sendirian berangkat ke sekolah? Mana anak perempuan lain seusia kamu?” tanyanya. Jawaban Eva sangat mengejutkan: “Anak perempuan lain sudah dikawinkan,” katanya.
Kisah Eva itu, diutarakan Rinno pada acara peluncuran kampanye bersama “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” yang digelar Kalyanamamitra dan Oxfam di Indonesia di Jakarta, Senin (28/11). Melanjutkan kisah Eva, Rinno bercerita, Eva adalah anak yang memiliki keberanian untuk menolak dikawinkan di usia sangat dini. “Saya tidak mau dikawinkan sampai saya lulus kuliah,” kata Eva.
Di level keluarga, Eva juga menasihati adik-adiknya agar tidak mau dikawinkan di usia sangat muda. Tak hanya untuk diri sendiri, Eva juga kemudian mau berbagi ilmu dengan teman-teman perempuannya yang terlanjur dinikahkan. Eva memberikan pelajaran sekolah SMP bagi teman-temannya yang tak sempat bersekolah SMP. Di tahun pertama, ada 12 anak yang mengikuti pelajaran itu. Sayangnya, di tahun kedua, jumlah anak yang ikut pelajaran Eva turun hanya tinggal 7 anak. “Mereka tak bisa ikut lagi karena sudah punya anak,” kata Eva, soal 5 temannya yang absen ikut pelajaran.
Kekerasan terhadap perempuan memang masih menjadi masalah besar di Indonesia Menurut laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dilaporkan terjadi 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2015 secara nasional. Setiap satu menit, terjadi kekerasan terhadap 5 perempuan, sedangkan berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa, 35 persen perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual selama hidupnya.
Apa kaitannya antara perkawinan usia anak dengan kekerasan terhadap perempuan? Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K. Susilo mengatakan, perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia. Data Badan PBB untuk Anak (UNICEF) mengungkapkan, sekitar 17 persen perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.
Saat ini, Indonesia berada di urutan 37 dari 73 negara pada kasus kawin pertama dalam usia muda, serta menempati peringkat tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Data tersebut menunjukkan rentannya kehidupan perempuan saat ini karena kekerasan itu bisa terjadi di mana saja dan siapapun bisa menjadi korban dan siapapun bisa jadi pelaku.
“Di Kapuas, (Kalimantan Tengah-red) saya menemukan, pernikahan anak berkolerasi tinggi dengan anak stunting (pendek akibat kekurangan gizi) dan tingginya angka kematian ibu dan anak,” kata Zumrotin.
Dia mengatakan, kekuarangan gizi pada kasus stunting di Kapuas, terjadi karena anak tak bisa mendapatkan cukup asupan air susu ibu (ASI), karena sang ibu yang masih berusia anak, tak bisa mengeluarkan ASI lantaran stres harus mengurus anak. “Mereka juga kerap stres karena menjadi korban kekerasan,” tambah Zumrotin.
Menurutnya, berbagai alasan praktik perkawinan anak tetap terjadi karena salah satunya soal kepercayaan dan budaya yang menyatakan, perempuan sudah layak menikah ketika sudah mengalami menstruasi. Berikutnya, yaitu alasan ekonomi yang menempatkan perempuans ebagai beban tambahan bagi keluarga. Yang juga cukup krusial adaah kerangka hukum yang menyatakan anak perempuan dapat menikah secara legal di bawah usia 16 tahun.
Beberapa kelompok masyarakat mencoba mendobrak aturan ini dengan mengajukan judicial review ke MK, namun gagal karena persepsi terhadap agama yang membolehkan anak menikah ketika sudah menstruasi dalam hal ini di bawah 16 tahun masih dominan. Zumrotin mengatakan, pada level kebijakan daerah, memang sudah ada beberapa peraturan gubernur bahkan peraturan desa yang menegaskan anak baru boleh menikah ketika usia 18 tahun ke atas, namun ini tidak efektif memutus mata rantai pernikahan anak. “Kalau UU nya belum berubah, ini sudah kalah,” kata Zumrotin.
Persepsi pemerintah pun, kata dia, kerap kacau dalam mendefinisikan masalah anak. Zumrotin mengaku, pernah terheran-heran, ketika Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mendapatkan predikat daerah ramah anak. “Padahal angka perkawinan anak di daerah itu masih sangat tinggi,” katanya.
Karena itu, sebagai upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mencegah perkawinan anak, menjadi strategi penting dalam upaya untuk menciptakan dunia yang adil tanpa kemiskinan. Zumrotin menegaskan, perkawinan anak, selain berkorelasi dengan kekerasan, juga berkaitan erat dengan kemiskinan.
Dalam rangkaian kegiatan kampanye Oxfam di Indonesia dan Kalyanamitra ini meliputi pendidikan untuk kelompok anak-anak muda mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga mengenai hak-hak anak dan hak kesehatan reproduksi untuk anak-anak di sekolah.
“Praktik perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak adalah mematikan cita-cita anak karena pada usia belia harus mengurus kehidupan keluarga,” tegas Ketua Kalyanamitra Listyowati.
Lewat kampanye ini, Oxfam dan Kalyanamitra menegaskan: Pertama, praktik perkawinan anak adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta melanggar hak perempuan dan hak anak. Kedua, menikah di bawah usia 18 tahun menghancurkan ketahanan keluarga. Ketiga, mengatasi perkawinan anak merupakan bagian dari impelementasi Sustainable Develompment Goals yaitu pada goals, kelima tentang kesetaraan gender.
“Cukup perkawinan anak sudah cukup!” kata Rinno. “Masa depan anak, ada di tangan Anak,” tegas Zumrotin. (*)
Ikuti informasi terkait kekerasan pada perempuan dan anak >> di sini <<