Menggugat Beleid Penindas Petani

Buruh perkebunan sawit (dok. sawit watch.or.id)
Buruh perkebunan sawit. UU Perkebunan digugat ke MK karena dinilai menindas petani dan masyarakat adat serta berpihak pada pengusaha  (dok. sawit watch.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Para petani yang diwakili oleh tiga orang petani asal Aceh, Garut dan Kalimantan, menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/8) lalu. Beleid itu diujimaterikan para petani lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Rakyat Pekebun menilai, UU yang merupakan hasil revisi dari hasil UU Nomor 18 tahun 2004 itu cenderung memfasilitasi dan memberi kemudahan pada perkebunan-perkebunan skala besar, yang berakibat konflik perkebunan di berbagai wilayah Indonesia. “Ini diperparah dengan adanya kewenangan besar yang dimiliki Kepala Daerah,” kata peneliti Sawit Watch Ronald Siahaan dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (30/8).

Kewenangan tersebut sering disalahgunakan untuk memberi izin secara mudah kepada pemilik perusahaan perkebunan yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi lahan-lahan perkebunan. “Di satu sisi, proteksi terhadap hak-hak petani dan masyarakat lokal minim dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah seringkali tidak peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan petani di sekitar wilayah perkebunan. Konflik pertanahan antara masyarakat,petani, pekebun dengan perusahaan perkebunan selalu ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan, bahkan pengajuan masyarakat/petani ke pengadilan.

Dalam konflik ini, pemerintah tak pernah melihat latar belakang permasalahan yang muncul, yaitu ketimpangan dalam hal pemilikan, penguasaan, pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kriminalisasi terhadap masyarakat/petani terjadi di sekitar wilayah perkebunan, baik di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Jawa dan wilayah lain di Indonesia.

Para petani menggugat beberapa pasal dalam UU Perkebunan. Diantaranya adalah Pasal 11 Ayat (2) yang menyatakan: “Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan Negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status alas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“.

Kemudian Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan: “Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya“.

Berikutnya Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d. Pasal itu menyatakan: “Setiap Orang secara tidak sah dilarang: a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan“.

Terakhir adalah Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d yang menyatakan: “Setiap Orang secara tidak sah yang: a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)“.

Koordinator Serikat Petani Pasundan Yani Andre mengatakan, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan berpotensi makin masif jika melihat isi dari UU Perkebunan tersebut. Beberapa penyebabnya adalah terkait ketentuan “melakukan musyawarah” bagi Pelaku Usaha Perkebunan untuk memperoleh “persetujuan” apabila ada Tanah Ulayat yang diperlukan seperti yang termuat dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Perkebunan.

Ketentuan ini, kata dia, menempatkan posisi masyarakat hukum adat di posisi yang lemah, karena diarahkan “musyawarah” hanya untuk memperoleh imbalan. “Imbalan pun berarti upah yang diberikan atas kerja seseorang. Ini berarti menempatkan posisi masyarakat Adat tidak setara dengan si pemberi imbalan,” ujarnya.

Dihidupkannya kembali sanksi pidana dalam UU Perkebunan setelah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2010) merupakan bentuk ketidakpahaman negara atas konflik pertanahan yang terjadi selama ini. Sanksi pidana ini berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau masyarakat sekitar perkebunan yang cenderung berkonflik dengan perusahaan perkebunan.

Padahal, tindakan-tindakan yang dilakukan petani/masyarakat adat dalam kaitannya dengan konflik perkebunan dilandasi adanya pelanggaran terhadap hak-haknya oleh perusahaan perkebunan. Tindakan-tindakan petani/masyarakat adat ini merupakan ekspresi dalam upayanya mempertahankan hak-hak yang dilanggar, dan sekaligus bentuk komunikasi petani/masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka telah dirampas oleh Negara dan perusahaan perkebunan.

Perbuatan-perbuatan yang yang dilarang dalam UU Perkebunan sebenarnya salah satu bentuk dan usaha penyelesaian konflik. Sehingga, tidak dapat diatur dan direpresi melalui sarana hukum pidana yang terdapat dalam UU Perkebunan.

“Selain itu, yang penting dari proses yang dilakukan petani/masyarakat adat ini adalah, tindakan-tindakan memperjuangkan hak-haknya ini merupakan manifestasi masyarakat dalam membebaskan diri dari kuatnya dominasi negara,” kata Yani.

Karena itulah Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Rakyat Pekebun meminta agar MK membatalkan Pasal 11 ayat (2); Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d; Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pihak koalisi juga meminta agar  Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsirnya terhadap Pasal 12 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan memaknai “Musyawarah” yang dilakukan antara pelaku usaha perkebunan dengan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan posisi setara dan memberikan sepenuhnya hak Masyarakat Hukum Adat untuk menolak penyerahan jika tidak terdapat kesepakatan.

DPR dan Presiden juga didesak untuk meninjau ulang semua ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan di daerah untuk tanggap terhadap kasus-kasus kriminalisasi petani dan masyarakat lokal dengan mengedepankan perlindungan terhadap warganya,” kata Andi Muttaqien dari Public Interest Lawyer Network. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.