Meningkat, Dana Desa Agar Dikelola Dengan Bijak

Produk makanan olahan unggulan desa di Malang, Jawa Timur (dok. malangkab.go.id)
Produk makanan olahan unggulan desa di Malang, Jawa Timur (dok. malangkab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Tahun depan, pemerintah akan mengucurkan dana desa secara penuh, yaitu Rp1 miliar per desa. Untuk tahun ini, saat ini setiap desa memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp600 juta–Rp700 juta. Dengan adanya peningkatan itu, Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi, Dr. Anwar Sanusi meminta agar dana desa dikelola sebijaksana mungkin.

“Dana Desa itu untuk pengembangan ekonomi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan pengembangan kapasitas sosial desa,” kata Anwar dalam acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas), di Jakarta, Selasa (23/8).

(Baca juga: Dana Desa Mendorong Program Resik Desa)

Menurut Anwar, ada dua prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan dana desa. Pertama adalah recognition, atau prinsip pengakuan atau existing. Kedua, subsidiaritas yakni dana tersebut bisa dikelola dan ditarik ke kementerian.

Anwar menyebutkan, sejauh ini hanya ada sekitar 2.000 desa dari 6.000 desa yang bisa dikategorikan sebagai desa mandiri. Karena itu, pengucuran dana desa sangat penting untuk membangun desa mandiri. Karena itu, kata dia, meski anggaran Kemendesa PDTT mengalami pemangkasan untuk penghematan, namun anggaran untuk dana desa tidak dipotong sama sekali.

“Itu bukti keseriusan pemerintah Presiden Jokowi dalam menyukseskan nawa cita membangun desa,” tegas Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Advokasi Peraturan Desa Eppy Lugiarti menyampaikan, dana desa adalah merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Dia menerangkan, pendapatan desa bisa bersumber dari pendapatan asli desa, bantuan keuangan APBD provinsi, kabupaten/kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga serta pendapatan lain-lain yang sah. Pada Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2014 Ayat (2), dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa, yang bersumber dari APBN, kata Eppy, adalah wujud rekognisi negara kepada desa. “Roadmap dana desa yang dimulai dari tahun 2015 yang rata-rata per desa mendapat Rp749,4 juta. Sedangkan tahun 2016 rata-rata per desa mendapat Rp1,703,3 miliar,” tambahnya.

Penyaluran dana desa, menurut Eppy, terdiri dari dua tahap yakni Minggu, 2 Maret sebesar Rp28,14 triliun, dan Minggu, 2 Agustus sebesar Rp18,76 triliun. “Syarat pencairan dana desa ada dua. Pertama, Perdes tentang APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebelumnya,” ujar Eppy.

Untuk tahun 2015 lalu, menurut Eppy, 80% dana desa telah digunakan untuk pembangunan desa. “Salah satu evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 adalah kurangnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan secara maksimal,” tutur Eppy.

Eppy mengingatkan, penggunaan dana desa harus dilakukan melalui perencanaan yang dimusyawarahkan di tingkat desa. Cara merencanakan penggunaan desa, melalui Rapat Kerja Pemerintah atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (RKP/Musrenbang) desa, hingga akhirnya desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) (APBDes).

Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika  menambahkan, sumber anggaran desa itu banyak sehingga memungkinkan untuk pembagian alokasi peruntukannya. “Kalau aturan berbunyi A sedangkan peruntukannya B maka akan menjadi temuan yang bisa berupa administrasi dan mungkin juga pidana. Hal itu yang harus dihindarkan,” ujarnya.

Adapun Prof Kacung Marijan sebagai Satgas Dana Desa, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat desa dapat merencanakan pembangunan yang disertai dengan Dana Desa dan partisipasi publik. “Satgas Dana Desa dibentuk untuk membantu percepatan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Satgas dibentuk berdasarkan Kepmendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016,” tambah Kacung.

Kemanfaatan Dana Desa, menurut Kacung, bisa menembus infrastruktur yang belum tergarap maupun mengembalikan masyarakat untuk kembali ke desanya. “Rekomendasi usulan yang bisa ditindaklanjuti terutama materi pelatihan untuk pendamping desa maupun pendamping lokal desa,” pungkasnya.

Ikuti informasi terkait dana desa >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.