Menteri KKP: Perusahaan Yang Memanfaatkan Ruang Laut, Wajib Mengurus PKKPRL

Kawasan pelabuhan (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Trenggono mengatakan, saat ini masih ada perusahaan yang yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

Hal itu disampaikan Trenggono saat meninjau pelaksaanan PKKPRL, bersama bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh, di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2).

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Haerul Saleh turut mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan. “Kepatuhan ini akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.