Miliaran Sampah Kemasan Plastik Ancam Indonesia

Sampah-sampah plastik impor tersebut ditemukan berbaur dengan sampah plastik lainnya (dok, greenpeace indonesia)

Jakarta, Villagerspost.com – Laporan terbaru Greenpeace mengungkapkan, produsen produk kebutuhan sehari-hari (fast moving cinsumer goods–FMCG), kini gencar menjual produk dalam kemasan ekonomis seperti kemasan sachet. Pola ini dinilai sangat buruk karena akan menambah jumlah sampah plastik yang berdasarkan audit sampah plastik yang dilakukan Greenpeace tahun 2016-2019 didominasi sampah plastik kemasan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam laporan bertajuk “Throwing Away The Future: How Companies Still Have It Wrong on Plastic Pollution ‘Solutions‘”, Greenpeace mengungkapkan, sebanyak 855 miliar sachet terjual di pasar global pada tahun ini, dengan Asia Tenggara memegang pangsa pasar sekitar 50%. Diprediksi jumlah kemasan sachet yang terjual akan mencapai 1,3 triliun pada tahun 2027.

“Ketika industri terus bertumbuh, volume sampah plastik pun akan meningkat, karena industri masih mengandalkan plastik sekali pakai sebagai kemasan,” kata Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia, di Jakarta, Selasa (12/11). Plastik kemasan memegang porsi terbesar dalam industri plastik secara global

Hasil audit sampah tahun ini, tiga terbesar merek penyumbang sampah plastik terbesar diduduki oleh perusahaan FMCG besar yaitu Indofood, JS JS, dan Danone. Sementara untuk keseluruhan tahun 2016-2019, Danone, Orang Tua dan Wings kerap berada di peringkat teratas penyumbang sampah plastik terbanyak.

Sebagian besar merek penyumbang sampah berada dalam industri makanan dan minuman, sebuah kategori industri yang terus berkembang setiap tahunnya mengikuti pertumbuhan populasi dan tingkat daya beli masyarakat. Volume sampah plastik yang semakin besar menjadi momok bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia. Pasalnya, daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbatas.

Belum lagi, tidak semua sampah plastik bisa didaur ulang. “Pengurangan produksi plastik sekali pakai dan penerapan konsep ekonomi sirkular merupakan solusi utama dari krisis masalah plastik,” tegas Atha. Greenpeace terus mendorong para pemangku kepentingan untuk bisa mengaplikasikan sistem penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill).

Solusi yang ditawarkan perusahaan FMCG sejauh ini tergolong salah, seperti Nestlé Indonesia yang bakal meluncurkan produk minumannya dengan sedotan kertas. Pelaku industri pulp dan kertas seringkali tersangkut dengan aktivitas ilegal yaitu perambahan hutan untuk keperluan bisnis, yang akhirnya berakibat pada perubahan iklim.

Dan perusahaan FMCG yang beralih dari plastik ke kertas juga harus menyadari daur ulang kertas mempunyai keterbatasan, dimana tidak semua kertas bisa didaur ulang. “NestlĂ© seharusnya mulai melakukan proses uji coba mengaplikasikan konsep refill,” lanjut Atha.

Selain sampah bermerek, kegiatan audit juga menyoroti temuan sampah non merek seperti sedotan, styrofoam, ataupun kantong plastik. Pada audit merek 2019, sedotan menjadi sampah non merek terbanyak dengan porsi 16% (2.228 buah) dari total sampah merek dan non merek sebanyak 13.539 buah. Menyusul berikutnya, sampah kantong plastik sebanyak 1.503 buah atau 11% dan puntung rokok sebesar 475 buah atau 4%.

Di samping perusahaan, pemerintah turut mempunyai andil besar dalam mengurai krisis plastik. Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah harus segera direalisasikan. Tentunya peraturan harus berisi petunjuk bagaimana perusahaan melaksanakan tanggung jawab atas sampah kemasan produknya dan sanksi apabila melakukan pelanggaran.

“Sudah tujuh tahun berlalu sejak PP No. 81 Tahun 2012 memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat peraturan tentang pengurangan sampah oleh produsen. Semoga peraturan tersebut dapat segera ditetapkan, dan memuat aturan yang ketat bagi produsen untuk mengurangi secara signifikan penggunaan plastik sekali pakai dalam proses produksinya,” kata Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.