Monako dan Indonesia Teken Kerjasama Penelitian dan Konservasi Terumbu Karang

Terumbu karang dan keanekaragaman hayati di laut (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Indonesia dan Pusat Riset Monako (The Centre Scientifique De Monaco Of The Principality Of Monaco) meneken akta kerjasama untuk penelitian dan konservasi terumbu karang. Penandatanganan Letter of Intent tersebut dilaksanakan di sela Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative ICRI di Monako, Kamis (6/12) lalu.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi dan Presiden Pusat Riset Monako, Patrick Rampal disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri dalam Negeri Monako Patrice Cellario, dan Wakil Menteri Luar Negeri Monako Isabelle Rosabrunneto. “Tujuannya untuk melestarikan laut dan mewujudkan pengelolaan sumber daya hayati laut yang berkelanjutan,” ujar Brahmantya usai penandatanganan LoI.

Penandatangan LoI ini merupakan tindak lanjut salah satu hasil pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dan Raja Monako Prince Albert II pada penyelenggaraan Our Ocean Conference (OOC) beberapa waktu lalu. “Kita telah mengunjungi Pusat Riset Monako untuk membicarakan dan mempelajari lebih lanjut mengenai upaya-upaya pelestarian terumbu karang,” tutur Brahmantya.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi komitmen-komitmen yang telah disampaikan Indonesia di bawah kerangka United Nations Sustainable Development Goals (UNSDGs), sekaligus sebagai salah satu usaha untuk melaksanakan mandat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Brahmantya mengatakan, ruang lingkup LOI ini dibuat berdasarkan pertimbangan kepentingan yang sama antara pihak tentang konservasi dan pemanfataan berkelanjutan terhadap lingkungan laut dan prinsip-prinsip umum pelaksanaan riset kelautan.

Ruang lingkup tersebut di antaranya identifikasi terumbu karang yang rusak dan/atau terdampak oleh pemutihan atau pemudaran (bleaching); dampak dan kronologi pencemaran laut menggunakan proxy karang; variabilitas iklim; pengasaman laut; iklim paleo menggunakan proxy karang, dan; monitoring dan rehabilitasi terumbu karang; serta peningkatan kapasitas dan pertukaran kunjungan para peneliti/tenaga ahli.

Menurut Brahmantya, LoI ini akan segera di tindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang bersifat lebih teknis, dengan melibatkan seluruh stakeholder dari Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia. “Kita akan libatkan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kemenkomar (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), bahkan akademisi/peneliti, dan unsur perguruan tinggi,” papar Brahmantya.

Adapun Presiden Pusat Riset Monako Patrick Rampal, menyampaikan antusiasmenya menyambut kerja sama riset yang dapat dikembangkan Indonesia dan Monako ini. “LoI ini merupakan langkah awal kerja sama antara Indonesia dan Monako terkait riset tentang karang dan biota laut. Kami harap dapat menyambut riset dari Indonesia secepatnya dan saling bertukar riset lalu mengembangkannya,” ucapnya.

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap, kerja sama ini dapat memberikan masukan dalam pembangunan pusat riset kelautan yang tengah berlangsung di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indonesia tengah membangun Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute (PIAMARI) dan Morotai Integrated Aquarium and Marine Research Institute (MIAMARI) yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kita berharap, melalui kerja sama ini kita bisa belajar dan dapat masukan berharga dari Monako terkait pembangunan dua research center (pusat riset) yang sedang kita bangun di Pangandaran dan Morotai,” pungkas Susi.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.