Moratorium Izin Berakhir, Kapal Eks Asing Tetap Dilarang Operasi
|
Jakarta, Villagerspost.com – Masa moratorium izin kapal eks asing berakhir sejak tanggal 31 Oktober kemarin. Moratorium ini sudah berakhir karena sudah tidak ada arahan untuk diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Terkait berakhirnya moratorium izin ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
“Moratorium sudah selesai atau berakhir. Tapi jangan diartikan, kapal sebanyak 1300 itu bisa melaut lagi. Harus sesuai dan memenuhi aturan yang ada untuk dapat melaut kembali,” kata Susi seperti dikutip kkp.go.id, Selasa (3/11).
Meski moratorium berakhir Susi mengingatkan kapal-kapal eks asing tetap tak boleh lagi beroperasi. Alasannya, kata Susi, karena izin kapal-kapal tersebut sudah berakhir dan tak lagi diperpanjang.
Apalagi, separuh kapal-kapal tersebut sudah lari ke negara tetangga karena tak lagi memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
“Setengahnya sudah lari ke luar negeri, yang gede-gede sudah give up (menyerah) kok, sekarang sisa 1.100 kapal itu. Kita sudah nyatakan yang 30 GT ke atas harus punya SIPI. Ini yang 1.100 kapal kan yang punya ya pengusaha-pengusaha itu juga, orangnya sama,” tegas Susi.
Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada pelaku usaha perikanan untuk melakukan bisnisnya sesuai dengan regulasi dan ketentuan aturan yang berlaku. “Business as usual saat ini beda dari yang dulu. Saat ini harus sesuai peraturan yang ada. Untuk kapal yang melaut harus memiliki izin tangkap, iin wilayah tangkap dan surat layar,” ujar Susi.
Susi sempat mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
Moratorium itu sendiri sebenarnya telah berakhir 30 April 2015, hanya saja ketika itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi persetujuan untuk memperpanjang moratorium hingga 31 Oktober lalu. (*)