Nasib Pendamping Desa di Ujung Tanduk

Acara peluncuran pendamping desa di kantor Kementeria Desa PDTT (dok. kemendesa.go.id)
Acara peluncuran pendamping desa di kantor Kementeria Desa PDTT (dok. kemendesa.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Bulan Maret ini, banyak pendamping desa yang akan habis masa kontraknya. Persoalan tersebut pun menjadi pembahasan utama saat tim dari Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan menggelar pertemuan dengan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kapolda Jambi Brigejen Musyafak, serta Danrem Danrem 042 Garuda Putih Kol Inf Makmur. Hadir pula, Kepala Instansi terkait dana desa serta pendamping desa dari 3 kabupaten perwakilan. Pertemuan itu dihelat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (7/3).

Tim Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena hadir dalam rangka Peninjauan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) di Provinsi Jambi. “Kami hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pemberdayaan masyarakat desa di provinsi Jambi,” ungkap Michael dalam sambutannya.

(Baca juga: Hindari Kecurangan, Menteri Desa Pantau Langsung Seleksi Pendamping Desa)

Lebih lanjut politisi demokrat ini akan meneruskan semua aspirasi terkait dana desa dan menjadi bahan masukan saat rapat kerja dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Selain masalah kontrak yang akan habis, para Pendamping Desa (Pendes) yang sebagian besar adalah mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di era Presiden SBY lalu, mengadukan adanya isu bahwa personel eks PNPM tidak akan digunakan lagi setelah Maret 2016.

Bahkan, Marsono, salah satu perwakilan pendamping desa mengaku belum menerima honor (gaji) selama 2 bulan terakhir. “Kami mohon bapak-ibu dari Komisi V DPR agar menyuarakan nasib kami ini kepada Pak Menteri secepatnya,” harap lelaki paruh baya itu.

Keluhan serupa juga disampaikan pendamping desa bernama Akmal. Dia mengaku kecewa dengan sistem kontrak yang dicicil. “Kami awalnya dikontrak sampai Oktober lalu diperpanjang ke Desember diperpanjang lagi sampai Maret ini, kenapa bisa dicicil begini? ungkapnya dengan raut muka kecewa.

Akmal juga menjelaskan jika para pendamping desa di tingkat kabupaten tidak memiliki kantor yang jelas. “Para Pendes tingkat Kecamatan kebanyakan gabung di Kantor Kecamatan, sedangkan kita yang di Kabupaten belum jelas berkantor dimana,” ungkap Akmal.

Mendengar berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola berharap agar Komisi V DPR RI memperjuangkannya terkait pelaksanaan dana desa. Zola menyatakan penyaluran dan pencairan dana desa (dari APBN) di Provinsi Jambi berjalan baik dengan total alokasi mencapai Rp381,56 miliar telah disalurkan ke rekening desa sebesar Rp366,81 miliar. (*)

Ikuti informasi terkait pendamping desa >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.