Nelayan Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Perompakan di Perairan Pantura
|
Jakarta, Villagerspost.com – Ratusan nelayan tradisional dari wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) diantaranya Karawang, Indramayu, Cirebon, Tegal, hari ini, Selasa (23/8) mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mereka mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan masalah perompakan yang terjadi di wilayah penangkapan ikan nelayan Pantura yang mengganas dalam tiga bulan belakangan ini.
Koordinator Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, setidaknya ada 250 perahu nelayan yang diawaki lebih dari 250 nelayan mengalami tindak perompakan di laut. “Kerugian nelayan tradisional mencapai hampir Rp6 miliar setiap bulannya akibat perompakan,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com.
(Baca juga: Darurat Perompak, Nelayan Pantura Bakal Tuntut Susi)
Jumlah ini diperoleh dari hitungan setiap perahu memperoleh enam kuintal atau setara dengan Rp37.000 per kilogram. Jika dihitung 250 perahu, maka kerugian yang diderita nelayan tradisional/skala kecil mencapai sebesar Rp5,5 miliar. Dengan perkataan lain, kerugian nelayan tradisional/skala kecil mencapai Rp16,5 miliar dalam tiga bulan terakhir.
Mendapati jumlah kerugian yang sangat besar, nelayan tradisional/skala kecil telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Lampung. “Sayangnya, hingga hari ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” terang Budi.
Kini, nelayan tradisional/skala kecil yang menjadi pelapor atas tindak perompakan yang dialaminya justru mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Air dan Udara. Caranya, nelayan tradisional/skala kecil diminta menjual hasil tangkapannya kepada oknum atau disebut palele secara paksa dengan harga murah.
Budi menjelaskan, ada dua modus operandi yang dialami oleh masyarakat nelayan tradisional/skala kecil. Pertama, rajungan hasil tangkapan nelayan tradisional/skala kecil hanya dihargai Rp200.000/fiber dari harga normal sekitar Rp2.960.000/fiber. Kedua, pembelian hasil tangkapan ikan nelayan tradisional/skala kecil dengan harga di bawah pasaran, yaitu sebesar Rp12.000 per kilogram dari harga pasaran Rp37.000.
“Artinya, masyarakat nelayan tradisional yang mengalami tindak pidana perompakan kembali dirugikan di tengah minimnya perlindungan dari negara,” tegas Budi.
Pada tahun 2015, nelayan tradisional/skala kecil dan tiga pemilik kapal terpaksa membayar “komandan perompak” untuk mendapatkan perlindungan saat melaut. “Perompak justru kian mengganas dan melakukan ancaman-ancaman jika pungutan liar telah dibayarkan.
Tak pelak, situasi di atas membuat masyarakat nelayan tradisional/skala kecil takut dan gelisah ketika kembali melaut. Karena itu, kata Budi, saat ini perairan Pantura Jawa tengah dalam kondisi darurat perompakan. “Kami mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengambil langkah-langkah untuk menanganinya,” seru Budi.
Pertama, nelayan mendesak pemerintah menindak tegas pelaku perompakan dan oknum aparat keamanan yang terlibat. Kedua, meningkatkan jumlah hari pengawasan dan koordinasi lintas aparat keamanan laut (Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Polisi Air dan Udara Kepolisian Republik Indonesia) guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat nelayan tradisional/skala kecil yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Ketiga, memastikan dijalankannya mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan, upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi nelayan Indonesia memasuki babak baru pasca disahkannya UU Perlindungan Nelayan. “Melalui UU tersebut, negara didorong untuk hadir dan memastikan upaya konkret melindungi dan memberdayakan 2,7 juta nelayan di Indonesia,” kata Susan.
Permasalahan utama yang dihadapi oleh nelayan tradisional/skala kecil di wilayah penangkapan ikan Negara Republik Indonesia adalah tertangkap oleh aparat keamanan negara tetangga dan perompakan. Berbatasan dengan 10 negara, sedikitnya 10 nelayan tradisional tertangkap dengan tuduhan melanggar tapal batas KIARA, Agustus 2016).
Tidak hanya itu, dalam penindakan hukum negara tetangga, nelayan tradisional/skala kecil mengalami tindak kekerasan dan diintimidasi untuk mengakui pelanggaran tanpa didampingi oleh kuasa hukum. “Lebih parah lagi, ada pemerasan terhadap keluarga nelayan tradisional,” ujarnya.