Nelayan Penggugat Reklamasi Pulau G Ajukan Petisi Jelang Putusan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Jelang pembacaan putusan atas gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G, Nur Saepudin salah seorang nelayan yang ikut menjadi penggugat menggalang dukungan publik melalui petisi online. Petisi yang telah mencapai dukungan sebanyak 258 penandatangan dalam waktu 15 jam sejak diluncurkan pada 19 Mei 2016 ini ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Buka link petisi online di sini)
“Sepuluh hari lagi, kita ingin mendengarkan majelis hakim membacakan putusan Pencabutan SK Reklamasi Pulau G. Ya, kami ingin SK itu dibatalkan demi hukum, kami ingin hidup tenang, tenteram dan nyaman di pesisir utara Jakarta. Kami tidak mau digusur dari tempat kami tinggal. Kami sangat berharap bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan melalui putusan majelis hakim,” ungkap Saepudin dalam kutipan petisi yang diterima Villagerspost.com, Jumat (20/5).
(Baca juga: Moratorium Bohong: Rizal Ramli Didesak Hentikan Total Reklamasi)
Dalam petisi ini nelayan penggugat pulau palsu mengungkapkan 10 alasan untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Lebih lanjut, Nur Saepudin menyatakan, reklamasi pulau G yang sudah berwujud, hanya 1 dari 17 pulau yang akan terbangun secara keseluruhan. Sekaligus sebagai bagian dari Proyek Garuda.
Ini, kata dia, adalah ancaman malapetaka dan bahaya bagi warga Jakarta. “Saya, Nur Saepudin mengajak untuk berjuang bersama. Mari dukung petisi ini yang akan saya serahkan langsung ke PTUN Jakarta. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan yang bergabung. Kita ada dan berlipat ganda,” tegas Nur.
Petisi online yang akan diserahkan langsung ke PTUN Jakarta pada saat pembacaan putusan ini merupakan salah satu dari seruan aksi yang digerakkan oleh nelayan penggugat bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Selain petisi online, rakyat Indonesia juga diajak bergabung untuk aksi menjemput putusan PTUN yang adil bagi nelayan dan lingkungan di PTUN Jakarta.
Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<