Nelayan Tangkap Jatim Protes Aturan 5 Gram KKP

Benih lobster (dok. kementerian kelautan dan perikanan)

Jakarta, Villagerspost.com – Forum Nelayan Tangkap Jawa Timur memprotes syarat 5 gram untuk lalu lintas benih lobster antar wilayah budidaya dalam negeri. Aturan 5 gram ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster di Indonesia.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, peraturan tersebut dibuat untuk menekan penyelundupan. Namun nelayan tangkap (non budidaya) merasa beleid itu dinilai malah berbalik menghantam nelayan tangkap.

Mereka bahkan menilai menteri kelautan dan perikanan hanya memberikan janji palsu untuk menyejahterakan nelayan. Karena ketentuan tersebut sangat mempersulit mereka menjual hasil tangkapan BBL (Benih Bening Lobster).

“Kondisi kami sudah sangat susah, tolong jangan dipersulit lagi. Ini masa pandemi, kami nelayan sudah susah cari makan sehari-sehari, kok jual benih di dalam negeri aja dipersulit. Kami kan sudah mendukung ekspor benur ditutup, jadi mau apalagi?” keluh Rahman, perwakilan dari forum nelayan Jawa Timur, di Banyuwangi, Senin (26/7).

“Satu-satunya pembeli kami sekarang yah pembudidaya itu tapi sekarang mau jual ke pembudidaya dalam negeri aja susah,” imbuhnya.

Mereka pun ingin hasil tangkapan BBL dapat dijual kemana saja di dalam negeri. Sebagai nelayan tangkap mereka tidak mengerti cara budidaya, yang tentu membutuhkan modal besar. Dan di daerahnya sedikit pembudidaya, sehingga syarat 5 gram itu menurutnya sama saja ‘mematikan’ mereka.

“Kami nelayan tangkap nggak ngerti budidaya, kok disuruh jadi pembudidaya? Modal dari mana? Kami nggak ngerti,” tegas Rahman.

“Wilayah kami hanya ada sedikit pembudidaya, kemana kami mau jual semua benih yang kami tangkap? Kami menuntut supaya benur yang kami tangkap bisa dijual kemana saja di dalam negeri, kami menolak aturan 5 gram,” ujarnya.

Para nelayan tangkap Jawa Timur pun meminta kepada Presiden Jokowi memperhatikan nasib mereka dan mencabut syarat 5 gram itu. Rahman menegaskan, jika keluhan dan aspirasi nelayan terkait peraturan tersebut tidak ditanggapi, setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mereka berencana mendatangi langsung kantor presiden.

“Kami meminta Pak Jokowi memperhatikan nasib kami. Pak Menteri hanya janji palsu mau menyejahterakan nelayan. Apabila aturan 5 gram ini tidak direvisi, setelah PPKM kami akan datang ke Jakarta mengadu kepada Pak Jokowi. Kami minta tolong Pak Jokowi!” tegas Rahman.

Sementara itu, di tempat terpisah Anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Urip menegaskan, terkait polemik Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) 17/2021 jangan sampai merugikan nelayan.

“Jadi kan mungkin apa alasan dari teman-teman di kementerian, kan itu. Kita harus benar-benar dengarkan, jangan sampai betul-betul merugikan para nelayan kita,” sebut Made Urip, Minggu (25/7)

Made Urip menjelaskan, meski Permen KP 17/2021 itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kementerian namun jika merugikan nelayan harus diperhatikan. “Beda kalau dengan UU, harus kita bahas bersama antara kementerian dengan DPR. Jadi kalau Permen ya kewenangan dia (kementerian-red). Cuman kalau itu merugikan para nelayan kita, karena menghantam dari ekonominya, kurang menguntungkan dan merugikan, kan harus diperhatikan,” jelasnya.

Made Urip mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPR RI lain berjanji akan berjuang apa menjadi keluhan nelayan jika memang merugikan. “Kita akan akomodasi itu pendapat-pendapat dari daerah, terutama daerah-daerah yang menjadi basis para nelayan kita yang dirugikan oleh Permen KP. Kan harus kita bicarakan, baik dengan dirjen dan saudara menterinya,” katanya.

“Jadi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian di daerah, di kantong nelayan kita kan. Nanti ketika ada rapat kerja dengan Menteri, atau rapat dengar pendapat dengan Dirjen yang menangani itu, kita akan sampaikan nanti. Karena kondisi daerah kan beda-beda,” imbuhnya.

Dihubungi terkait protes nelayan tersebut, pihak KKP melalui Direktur Jenderal Perikanan Budidaya TB Haeru Rahayu mengaku belum dapat memberi tanggapan. “Maaf mas, kami harus satu pintu, untuk publikasi ada di humas, saya hanya suplai data saja,” ujarnya.

Editor: M. Agung Riyadi 

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.