Nelayan Tunggu Implementasi UU Perlindungan Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Para nelayan masih terus menunggu langkah pemerintah untuk mengimplementasikan berbagai skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan mengimplementasikan UU ini, cita-cita kemakmuran nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dihadirkan negara di 10.666 desa pesisir.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU yang belum disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selama lima bulan pasca disahkannya UU tersebut. (lihat Tabel 1). “Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” kata Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Jumat (26/8).
(Baca juga: Masyarakat Sipil Aceh Rekomendasikan Qanun Perlindungan Nelayan)
Karena itulah, para stakeholder pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam menggelar lokakarya bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”. Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
Acara itu sendiri diprakarsai oleh KIARA bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dan WALHI Jawa Timur. Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat pesisir, seperti PPNI Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara; Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI); Forum Nelayan Jepara, Serikat Nelayan Indonesia, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
Di samping itu, juga turut hadir LSM Layar Nusantara, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Timur, dan akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut.
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Prof. Dr. H. Abdul A’la, M.Ag., mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” ujarnya. (*)
Ikuti informasi terkait UU Perlindungan Nelayan >> di sini <<