Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikhawatirkan Melegitimasi Praktik “Perbudakan” di Perkebunan Sawit

Pekerja di perkebunan sawit (dok. sawit watch)

Bogor, Villagerspost.com – Isu revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali bergulir. Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini menyampaikan revisi UU Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah menilai bahwa UU Ketenagakerjaan tidak adaptif terhadap permintaan investor. Persoalan dalam bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law.

Terkait wacana ini, Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan, revisi UU Ketengakerjaan dikhawatirkan hanya akan melegitimasi praktik ketenagakerjaan yang tidak adil selama ini di perkebunan sawit. “Pemerintah menyampaikan bahwa revisi dilakukan karena adanya persoalan di bidang ketenagakerjaan, bahwa UU ini tidak adaptif dengan tuntutan investasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sampai sejauh ini hanya mengakomodir usulan pengusaha semata, pemerintah tidak mendengar usulan buruh,” kata Inda kepada Villagerspost.com, Senin (9/12).

Sawit Watch mengingatkan, pada Juli 2019 lalu, organisasi pengusaha bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi UU ketenagakerjaan. Di antaranya tentang perluasan sektor yang bisa menerapkan sistem outsourcing, masa kontrak dan pengaturan pesangon.

“Kami menduga revisi tentang pengupahan, outsourcing, pesangon dan kontrak yang sebelumnya sempat diusulkan pengusaha tapi ditolak buruh, kemudian dilegitimasi melalui Omnibus Law ini,” jelas Inda.

Di sektor perkebunan sawit, ujar Inda, usulan tersebut sangat memberatkan buruh, terutama buruh perempuan. “Sebagian besar buruh perempuan berstatus buruh tidak tetap, karena itu usulan perluasan outsourcing dan penambahan masa kontrak hanya akan melegitimasi status prekariat buruh perempuan,” lanjut Inda.

Inda Fatinaware mengatakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia seringkali dijadikan alasan bagi korporasi dan pemerintah atas terhambatnya investasi. “Pertumbuhan ekonomi dan invetasi tidak bisa dijadikan alasan mengabaikan hak-hak buruh,” tegasnya.

Menurut Inda, pandangan buruh dan organisasi masyarakat sipil seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam merevisi regulasi ketenagakerjaan. “Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit, tidak hanya mengeluarkan regulasi mempermudah investasi,” pungkasnya.

Zidane, Spesialis Perburuhan Sawit Watch yang juga Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyampaikan, status prekariat merupakan salah satu persoalan utama buruh di sektor perkebunan sawit. Masifnya buruh harian lepas, buruh borongan, buruh kontrak buruh dengan perikatan kerja tak jelas merupakan fakta di perkebunan sawit.

“Apakah itu yang dimaksud pemerintah dan korporasi sebagai persoalan ketenagakerjaan dan karena itu praktik tersebut akan dibenarkan melalui Omnibus Law?” kata Zidane.

“Pemerintah tidak pernah menyinggung tentang kesejahteraan buruh. Justru pemerintah lebih banyak berbicara tentang kemudahan investasi. Kami mengkhawatirkan UU Cipta Lapangan Kerja imi akan merugikan buruh perkebunan sawit, melegitimasi praktik kerja eksploitatif di perkebunan sawit,” tambah Zidane.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.