Operasi Gabungan KLHK, Ungkap Tambang Liar di DAS Citarum
|
Jakarta, Villagerspost.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten melaksanakan operasi gabungan selama dua hari dari tanggal 27-28 Agustus 2019 untuk menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari tambang ilegal dan kebun ilegal. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan 8 lubang galian aktif maupun yang sudah ditinggalkan penambang dan puluhan gubug pengolahan emas di sepanjang Sungai Cibaliung.
Tim gabungan segera menutup lubang dan membongkar gubug pengolahan di tambang-tambang ilegal tersebut. Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan lahan seluas 8.000 hektare di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung. Tim juga berhasil menyelamatkan lahan seluas 13.748,63 hektare di Hutan Lindung RPH Pamoyanan, Kabupaten Garut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi bersama ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Nasional Citarum Harum, khususnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai Citarum. “Penertiban ini bagian dari menjalankan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018,” papar pria yang akrab disapa Roy ini.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan, penertiban ini mengedepankan pendekatan persuasif. “Para penambang dan pekebun ilegal diminta membuat surat penyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi aktivitas ilegal,” kata Sustyo.
Pengolahan tambang ilegal memanfaatkan aliran Sungai Cibaliung yang menjadi bagian dari DAS Citarum sebagai sumber tenaga penggerak dan pencuci. Kegiatan ilegal itu mencemari air Sungai Cibaliung yang menjadi sumber air untuk lahan pertanian dan rumah tangga di DAS Citarum.
Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik ini melibatkan 130 orang dari Ditjen Gakkum, BBKSDA Jabar, Perum Perhutani, Polri, TNI, Satpol PP, staf kecamatan, desa setempat dan masyarakat. Operasi gabungan ini juga melibatkan PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia (Perkebunan Cukul), yang kawasannya berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Tilu dan Hutan Lindunng RPH Pamoyanan.
PT Perkebunan Teh Tatar Anyar Indonesia bersedia menampung penambang dan pekebun ilegal menjadi tenaga kerja di perkebunan. Perum Perhutani membantu para penambang ilegal melalui program perhutanan sosial dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Keterlibatan dua perusahaan itu disampaikan dalam rapat sosialisasi Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Simpatik untuk menertibkan penambangan dan perkebunan ilegal tanpa izin, 21 Agustus 2019, di Desa Sukamulya, Kecamatan Talengong, Kabupaten Garut
Editor: M. Agung Riyadi