Optimalkan Dana Desa, Pemerintah Diminta Intensifkan Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pemerintah Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah lebih intensif melaksanakan pelatihan dan memberikan pendamping kepada pemerintah desa dalam penggunaan dan pelaporan Dana Desa. Dia menilai, selama ini masih banyak kepala desa yang masih belum dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa.
“Yang harus dilakukan pemerintah adalah pendampingan. Pendampingan ini harus dilakukan dengan kurun waktu tertentu. Pendamping desa ini harus ada program pendampingan untuk bagaimana penggunaan dan pelaporan Dana Desa, tapi regulasi dan aturannya jangan terlalu ketat,” ujar Firman, usai ditundanya Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, berdasarkan pengamatan dalam berbagai kunjungan Komisi II DPR ke beberapa daerah, meski pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan mengenai penggunaan Dana Desa dan pelaporannya, namun belum tentu semua peserta yang hadir bisa mengaplikasikannya. Untuk itu, pendamping patut diberikan, setidaknya lima pendamping desa dalam satu kecamatan.
Terlebih, menurut dia, banyak peraturan Dana Desa yang justru menyulitkan aparatur desa. “Kalau tujuan dari Dana Desa adalah untuk membangun potensi ekonomi di wilayah desa, maka harus diberikan kebebasan kepada kepala desa untuk melakukan inovasi dalam membangun desanya,” ujarnya.
Inovasi untuk membangun desa dengan rujukan dasar pertama potensi dari daerah itu dari sisi sumber daya alam, kesiapan sumber daya manusia, dan sistem manajemennya. “Sekarang ini instruksi yang ada di dalam undang-undang maupun yang ada dalam peraturan-peraturan turunannya itu sifatnya instruktif, harus begini dan begitu. Jadi kepala desa itu tidak fleksibel mengelola dana itu untuk kepentingan pembangunan, yang ada akhirnya muncul kesalahan-kesalahan. Kalau tidak terserap, juga menjadi persoalan,” ujar Firman.
Dia menegaskan, seharusnya pemerintah desa diberikan otoritas kewenangan untuk mendesain program yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan masyarakatnya dalam menggunakan Dana Desa berdasarkan potensi dari daerahnya masing-masing. “Perkembangan Dana Desa sekarang ini, bagi kepala desa yang berani berinovasi cukup bagus,” tegasnya.
Tetapi, menurut Firman, ada kepala desa yang pasif karena takut dengan adanya aturan-aturan yang ketat akhirnya Dana Desa itu tidak dikelola dengan optimal. “Maka pemerintah harus melakukan evaluasi, karena tidak semua manajemen desa dalam pengelolaan dana ini siap,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Dana Kelurahan, Firman mengaku setuju, namun anggarannya tidak memangkas alokasi anggaran Dana Desa. Menurutnya, pada dasarnya ada kesamaan tugas pokok kepala desa dan kelurahan. Mereka mempunyai tugas pokok membina wilayah desanya atau kelurahannya. “Mereka juga harus memajukan daerahnya dan tugas-tugas administrasi pemerintahan juga dijalankan,” ujarnya.
Firman mengakui telah terjadi kealpaan ketika pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tidak pernah terpikirkan tentang kelurahan. “Padahal tugas dan fungsi kelurahan dan desa itu sama, yakni melaksanakan administratif dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” terang Firman.
Hanya saja kelurahan itu ditunjuk langsung oleh wali kota atau bupati, tetapi kalau kepala desa itu dengan sistem dipilih langsung oleh rakyat. “Dasar hukum Dana Kelurahan ini belum ada, karena tidak ada undang-undang yang mengatur. Oleh karena itu, ketika pemerintah akan mengambil Dana Desa, saya keras menolak. Karena kalau Dana Desa ini dipotong untuk Dana Kelurahan, maka ini bertentangan dengan UU. Dan pemerintah menyampaikan belum mengetahui Dana Kelurahan ini dialokasikan dari mana,” ungkap Firman.
Di sisi lain, ia berharap Dana Kelurahan ini segera dikucurkan, kemudian diberikan seperti hak-haknya sama dengan kepala desa, karena tugas dan fungsi mereka kan sama. “Saya setuju adanya Dana Kelurahan, namun jangan menabrak UU dan jangan memangkas Dana Desa. Kalau Dana Desa dipangkas, harus undang-undangnya diubah dulu,” pungkasnya.
Editor: M. Agung Riyadi