Panja Limbah dan Lingkungan DPR Temukan Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Hutan di Riau

Orangutan bergelantungan di sebuah hutan di Riau, Sumatera (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir megnungkapkan Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau. Indikasi terjadinya pelanggaran itu ditemukan di wilayah Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan.

Tim Panja Komisi VII DPR dalam kunjungan kerja sebelumnya, mendapat beberapa bukti yang dijadikan sebagai temuan. Di antaranya adalah adanya kawasan hutan yang dijadikan sebagai perkebunan sawit tanpa izin, serta adanya aktifitas illegal logging. Panja Limbah dan Lingkungan menemukan beberapa titik lokasi hutan di wilayah Riau yang dijadikan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin.

“Kita sudah banyak sekali menemukan kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya tidak dibiarkan begitu saja,” kata Nasir, saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta jajarannya di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (12/6).

Nasir menegaskan, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diubah statusnya menjadi kebun sawit itu perlu dicek kembali perizinannya. “Kalau memang akan dibuat kebun sawit, maka perlu diurus kembali (izinnya), tentunya semua harus melalui prosedur yang sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas politikus Partai Demokrat itu.

Nasir mengatakan, kawasan hutan yang rusak itu harus dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya ia meminta kepada KLHK agar membuat suatu peraturan yang pasti. “Undang-undangnya sudah kuat, tinggal pelaksanaannya saja yang harus lebih tegas dan bisa dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baik bagi negara. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menuntaskan masalah ini, supaya negara kita bersih dan semua perusahaan-perusahaan yang nakal bisa taat kepada aturan yang berlaku,” kata Nasir.

Dia menyatakan, Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR sudah berupaya mendorong secara maksimal agar persoalan ini mendapatkan solusi yang terbaik. “Hanya tinggal bagaimana pihak KLHK yang harus berjalan secara optimal dan maksimal dalam menjalankan regulasi ini. Semua kerusakan lingkungan yang terjadi ini harus segera dibenahi. Anggaran APBN yang ada harus memiliki azas manfaat dalam penggunaannya dan juga harus tepat sasaran, khususnya untuk pemulihan kawasan yang rusak,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, pengelolaan hutan merupakan bagian dari dua kata besar yakni pemanfaatan dan penggunaan kawasan. Di dua kata besar itulah ada perizinan yang diberikan oleh pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.

Soal adanya indikasi pelanggaran di Kemuning dan Pulau Muda, KLHK mengaku telah melakukan penelusuran untuk melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan tersebut. “Untuk pengelolaan hutan memang ada beberapa macam pemberian izin, yakni pemberian izin untuk HTI, izin HPH, dan izin restorasi ekosistem. Untuk di Provinsi Riau sendiri ketiganya memang ada,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan KLHK terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin adalah dengan pemberian sanksi hukum, yaitu berupa pengenaan denda dan sanksi pidana. “Pemerintah Daerah juga perlu melakukan pengawasan terhadap semua kawasan hutan yang belum diberikan perizinannya,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.