Pasukan Oranye Ala Desa Kalensari

Tim resik desa alias pasukan oranye desa Kalensari, Indramayu membersihkan fasilitas umum (dok. pemdes kalensari)
Selain tim resik desa, warga juga ikut berartisipasi menjaga kebersihan desa (dok. pemdes kalensari)
Tiga Srikandi pasukan oranye Desa Kalensari, berpose saat bertugas membersihkan lingkungan jalan desa (dok. pemdes kalensari)
Angkutan sampah milik Pokja Resik Desa Kalensari (dok. pemdes kalensari)
Warga tetap ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan kerja bakti (dok. pemdes kalensari)

Indramayu, Villagerspost.com – Pasukan oranye alias pasukan khusus yang dibentuk untuk menjaga kebersihan lingkungan, ternyata bukan cuma monopoli Provinsi DKI Jakarta saja. Dalam lingkup yang lebih kecil, di level desa, ternyata Desa Kalensari, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jawa Barat pun tak kalah dengan DKI Jakarta. Lewat Peraturan Desa alias Perdes Nomor 3 Tahun 2016, sang Kuwu alias Kepala Desa Kalensari H. Masroni pun membentuk Pasukan Oranye untuk menjaga kebersihan desa.

“Sebab, permasalahan sampah ini memiliki dimensi yan luas, karena terkait langsung maupun tidak langsung dengan aspek ksehatan, lingkungan, kebersihan dan keindahan,” kata Masroni kepada Villagerspost.com, Senin (9/10).

Perdes itu sendiri sebenarnya lebih mengatur soal adanya pungutan atau retribusi pengelolaan sampah. Nah di dalamnya ada juga peraturan soal petugas pengangkut sampah yang bertugas melakukan pegambilan sampah dari warga dan juga membersihkan sampah di jalan-jalan dan fasilitas umum, yang disebut “Kelompok Kerja Resik Desa Kalensari”. Seperti di Jakarta, pasukan ini juga menggunakan kaus warna oranye, karena itu warga Kalensari kerap menyebut mereka sebagai “Pasukan Oranye”.

Retribusi yang dikenakan kepada warga untuk pemungutan sampah ini adalah sebesar Rp10 ribu per bulan untuk rumah permanen. Sementara untuk rumah semi permanen dikenakan biaya retribusi sebesar Rp7 ribu per bulan.

“Jika ada yang telat membayar atau kurang bayar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dua persen dari setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar,” kata Masroni.

Selain itu untuk sampah khusus, yaitu sampah dalam volume besar sehingga tidak bisa ditampung di tempat sampah, untuk pengangkutannya akan dikenakan biaya khusus. “Tarif pembayaran biaya pelayanan pengangkutan sampah untuk sampah khusus setuap rit sampai ke TPA besarnya Rp100 ribu,” terang Masroni.

Dana-dana retribusi sampah ini, sesuai Perdes tersebut, disetorkan ke rekening kas desa melalui bendahara desa. Bendahara desa lah nantinya yang melakukan pembayaran tagihan jasa pengangkutan sampah kepada pihak pemilik angkutan sampah dengan persetujuan kepala desa. Sebagiannya lagi untuk mendanai Pasukan Oranye ala Desa Kalensari.

Nah sebagai turunannya, H. Masroni juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 147/Kep.02/III/2016 tentang Penetapan Petugas Pemungut Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah. Ada dua orang yang ditugasi untuk melakukan pungutan retribusi sampah ini. Saat ini, kata Masroni setelah terbentuknya “Pasukan Oranye” lingkungan desa menjadi semakin bersih. “Meski sudah ada pasukan oranye, masyarakat juga tetap ikut bergotong-royong menjaga kebersihan desa secara rutin lewat kerja bakti,” pungkasnya.

Laporan/Foto: Jurnalis Warga Desa Kalensari, Indramayu

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.