Pelarangan Potong Hewan Secara Halal dan Kosher di Belgia Undang Pro-Kontra
|
Jakarta, Villagerspost.com – Memasuki Tahun Baru 2019, Belgia resmi melarang pemotongan hewan secara halal (bagi Islam) dan kosher (bagi Yahudi). Pelarangan ini menimbulkan pro-kontra antara kubu agamawan dan para pembela hak kesejahteraan hewan. Kubu pembela kesejahteraan hewan mengatakan, cara pemotongan yang tidak menyakiti adalah dengan memingsankan dulu hewan sebelum disembelih. Namun bagi kalangan agama, cara itu bertentangan dengan prinsip halal dan kosher.
Para pendukung kesejahteraan hewan dan nasionalis sayap kanan mendorong untuk melarang penyembelihan ritual agama. Sementara kaum minoritas agama di Belgia dan negara lain khawatir sebenarnya mereka sedang menjadi sasaran kebencian dengan dalih ‘kesejahteraan hewan’.
“Mustahil untuk mengetahui niat sebenarnya dari orang-orang. Kecuali jika orang menyatakan dengan jelas apa yang ada dalam pikiran mereka, tetapi sebagian besar anti-Semit tidak melakukannya,” kata Yaakov David Schmahl, seorang rabi senior di Antwerp seperti dikutip dari www.nytimes.com, pada Rabu (23/1).
Sementara pada sisi sebaliknya, Ann De Greef, Direktur Aksi Global untuk Kepentingan Hewan, sebuah kelompok kesejahteraan hewan Belgia, menegaskan bahwa memingsankan hewan sebelum disembelih tidak bertentangan dengan doktrin halal dan halal. “Mereka masih bisa menganggapnya sebagai ritual penyembelihan, tetapi otoritas agama menolak untuk menerima,” ujarnya.
Seperti diketahui, undang-undang di seluruh Eropa dan peraturan Uni Eropa mensyaratkan bahwa hewan tidak boleh merasakan sakit sebelum disembelih, sehingga harus dibuat pingsan dahulu. Untuk hewan yang lebih besar, pemingsanan sebelum penyembelihan biasanya berarti menggunakan perangkat “captive bolt” yang menembakkan batang logam ke otak. Untuk unggas biasanya berarti sengatan listrik. Hewan juga dapat dipingsankan dengan gas.
Tetapi penyembelihan oleh aturan halal Islam dan kosher Yahudi mensyaratkan, seekor hewan harus berada dalam kesehatan dan kesadaran yang sempurna. Karena itu, menurut otoritas agama memingsankan hewan terlebih dahulu sebelum disembelih, adalah tidak halal atau kosher. Hewan harus disembelih dengan cara melukai bagian leher dengan alat yang tajam hingga memotong pembuluh darah kritis.
Para ahli agama percaya dengan sembelihan cara ini, hewan akan kehilangan kesadaran dalam hitungan detik, dan para pendukung cara penyembelihan halal mengatakan, itu mungkin menyebabkan lebih sedikit penderitaan bagi si hewan daripada metode lain. Terkait hal ini, sebagian besar negara dan Uni Eropa masih mengizinkan pengecualian bahwa hewan tak harus dipingsankan dahuu sebelum disembelih untuk menghormati kepercayaan agama.
Belgia, dengan populasi sekitar 11 juta, adalah rumah bagi sekitar 500 ribu Muslim dan lebih dari 30 ribu orang Yahudi. Para pemimpin kedua kelompok mengatakan mereka berharap bahwa tuntutan hukum yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi Belgia dapat mencabut larangan penyembelihan secara halal dan kosher tersebut pada akhir tahun ini.
“Pemerintah meminta saran kami tentang larangan itu, kami merespons secara negatif, tetapi saran itu tidak diambil,” kata Saatci Bayram, seorang pemimpin komunitas Muslim.
“Larangan ini ditetapkan berdasarkan ‘wahyu’ dari aktivis pembela kesejahteraan hewan, tetapi perdebatan tentang kesejahteraan hewan dalam Islam telah berlangsung selama 1.500 tahun. Cara penyembelihan ritual kami tidak menyakitkan,” tegas Saatci.
Editor: M. Agung Riyadi